Tunggu BPK, Jenderal Djoko Batal Ditahan

Sabtu 06-10-2012,08:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo masih bisa menghirup udara segar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung menahan bekas kepala Korlantas Mabes Polri tersebut dalam pemeriksaan perdana, kemarin. Djoko menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dari proyek senilai hampir Rp200 miliar tersebut. \"Kita evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik. Kita perhitungkan hasil audit investigasi BPK,\" kata Zulkarnain di Jakarta, kemarin. Penjelasan Zulkarnain tersebut menjelaskan alasan penyidik yang tidak langsung menahan Djoko. Perhitungan kerugian negara adalah elemen penting untuk melengkapi berkas penyidikan Djoko, sehingga bisa diserahkan ke penuntutan. Sementara penyidik dibatasi waktu dalam menahan tersangka. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tersangka di tahap penyidikan adalah 20 hari, dengan masa perpanjangan maksimal 40 hari. \"KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka. Itu menjadi pertimbangan KPK untuk menahan atau tidak menahan tersangka,\" kata pria kelahiran Lubukbasung, Sumatera Barat, 1 Desember 1951 tersebut. Penyidik KPK akan kembali memeriksa Djoko. \"Biasanya kasus-kasus seperti ini tidak rampung sekali pemeriksaan,\" kata Zulkarnain. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan untuk langsung menahan Djoko pada pemeriksaan perdana. \"Besok (Jumat, red) saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya di lantai 3, menunggu kedatangan penyidik dari lantai 7 dan 8, untuk menyerahkan surat perintah penahanan, untuk segera ditandatangani,\" kata Abraham. Namun Abraham kemarin tidak berada di kantor. Abraham berkabung karena kerabatnya di Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Di Kuningan, sebutan kantor KPK, hanya ada dua pimpinan, yakni Zulkarnain dan Busyro Muqoddas. Tiga pimpinan lainnya berada di luar Jakarta. Selain Abraham yang berada di Makassar, Bambang Widjajanto tengah berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Sedangkan Adnan Pandu Praja sedang berada di Malaysia. Saat pemeriksaan Djoko, aparat kepolisian menjaga lebih ketat gedung KPK. Sejumlah massa dari berbagai kelompok menggelar demonstrasi meminta KPK segera menahan Djoko. Saat Djoko keluar dari lobi gedung KPK, tiga puluhan aparat kepolisian dari Polsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, bersiaga mengamankan Djoko. Djoko kemarin berusaha santai dengan mengenakan baju safari abu-abu berbalut jaket kulit cokelat. \"Saya hari ini menjalankan proses hukum. Maka itu karena mematuhi aturan hukum. Maka kami siap mengikuti proses hukum berikutnya,\" kata Djoko. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga pihak lagi sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait