CIREBON – Kontraktor proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp 96 miliar sudah melaporkan hasil pekerjaannya. Dari laporan itu, kontraktor mengklaim pekerjaan 100 persen tuntas. Hanya saja, laporan ini tidak sesuai dengan fakta lapangan terutama proyek trotoarisasi. “Itu laporan kontraktor. Kan kita ada Pejabat Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP), nanti mereka yang menentukan hasil akhirnya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Ir Budi Raharjo MBA, kepada Radar, Kamis (30/3). Tim PPHP, kata dia, akan melakukan cek lapangan. Sehingga laporan ini tidak ditelan mentah-mentah. Bila tidak sesuai spek, akan dicatat sesuai temuan lapangan. Begitupula kalau sesuai spek, tercatat sebagai proyek yang berhak mendapatkan pembayaran. Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek lapangan dari tim PPHP, akan memberikan laporan akhir. Berangkat dari laporan tersebut, berproses pencairan anggaran. Karena itu, Budi berpesan kepada tim PPHP agar menjalankan tugasnya secara konsekuen, profesional dan apa adanya. “Setiap temuan lapangan pekerjaan tidak sesuai spek, harus dikatakan demikian. Sesuai kondisi lapangan saja,” tuturnya. Kendati demikian, untuk beberapa lokasi pekerjaan dipastikan pemkot merugi. Bukan karena hasilnya tidak memuaskan, tetapi tidak dituntaskan. Sementara trotoar lama sudah dibongkar oleh kontraktor. Contoh paling terlihat trotoar Jl Pekiringan. Border dan permukaan trotoar sudah dibongkar, tetapi pekerjaan belum selesai. Kemudian ada juga pemasangan material baru yang belum selesai. Kondisi trotoar ini membahayakan pejalan kaki. Tapi, trotoar yang rusak ini tidak bisa diperbaiki menggunakan APBD. Menurut Budi, bila diperbaaiki menggunakan APBD, akan terjadi persoalan di belakang hari. Kecuali sudah dilakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperbolehkan untuk dilanjutkan menggunakan anggaran lain . Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH berpesan agar pekerjaan dilakukan sesuai spek. Hal ini disampaikan dalam kesempatan sejak pekerjaan DAK Rp96 miliar mulai dikerjakan. Setelah selesai masa addendum yang berakhir pada tanggal 21 Maret kemarin, Azis berharap tim teknis dan PPHP dari DPUPR melakukan tugasnya dengan baik. Selanjutnya, proses pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang sesuai spek. Terkait kemungkinan persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari, Azis berharap hal itu tidak terjadi. Sepanjang proses sesuai aturan. “Bagi saya terpenting dua hal. Pekerjaan bermanfaat untuk masyarakat dan tidak ada kerugian negara,” tegas pria yang pernah menjabat ketua DPRD Kota Cirebon ini. (ysf)
Kontraktor Klaim DAK Tuntas 100 Persen
Jumat 31-03-2017,14:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :