Forum Kades Pertanyakan Kenaikan PBB

Selasa 04-04-2017,07:38 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Puluhan kepala desa dan perangkatnya se-Kecamatan Jatitujuh mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin siang (3/4). Mereka hendak menanyakan adanya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) milik masyarakatnya yang mengalami kenaikan sangat signifikan. Ketua Forum Kades Toto Suharto mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini bukan menolak atau keberatan dengan besaran PBB yang dibebankan kepada masyarakat. Justru yang menolak dan merasa keberatan tersebut adalah masyarakat yang beban kewajiban PBB-nya naik berlipat-lipat dari tahun sebelumnya. Sehingga, para kades dan perangkatnya yang telah dititipi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) untuk disampaikan ke wajib pajak, sampai saat ini masih belum mau mendistribusikan SPPT tersebut karena terlebih dahulu ingin mendapat jawaban dan alasan jika nantinya ditanyai warga mengenai kewajiban PBB warga yang membengkak tersebut. \"Kedatangan kami di sini bukan berarti menolak besaran PBB. Yang menolak itu masyarakat karena merasa keberatan jika kewajiban pajaknya dinaikkan berlipat-lipat untuk tahun 2017 ini. Kami ke sini mau minta penjelasan, langkah apa yang mesti kami lakukan seandainya nanti ada gejolak, karena kenaikan rata-raa 400 persen,\" terangnya. Diakuinya, bahkan nilai kenaikan PBB masyarakatnya ada yang sampai 700 persen. Misalnya, dari kewajiban PBB seorang warga di tahun sebelumnya yang tadinya cuma Rp10 ribuan naik jadi Rp70 ribuan. Kemudian ada juga yang semula PBB-nya hanya Rp100 ribuan, kini menjadi Rp500 ribuan. \"Pokoknya semuanya naik, nggak ada satupun yang kami lihat besarannya sama seperti kewajiban PBB tahun sebelumnya. Itu pun saya lihat berlaku menyeluruh seperti tidak diklasifikasi berapa persen kenaikan untuk yang lahan di pinggir jalan, di pemukiman, bahkan di toangan. Makanya kalau bisa kebijakan ini ditinjau ulang kembali,\" harapnya. Kepala BKAD Dr Lalan Soeherlan MSi, memastikan jika pihaknya tidak melakukan kenaikan besaran tarif PBB. Yang dinaikkan hanya nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah lokasi, terutama 9 kecamatan yang berdasarkan analisis dan kajian serta catatan notaris paling marak terjadinya transaksi jual beli tanah. Kenaikan NJOP di Kecamatan Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Kadipaten, Dawuan, Kasokandel, Jatiwangi, Palasah, dan Sumberjaya. Di 9 kecamatan tersebut, untuk memproteksi hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya agar tidak dihargai murah oleh yang ingin membelinya maka pemkab menaikkan NJOP-nya. Sedangkan, untuk tarif PBB yang dinilainya masih sesuai tarif yang diamanatkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang PBB, yakni 0,15 persn untuk kepemilikan objek pajak dengan nilai objek pajak di bawah Rp1 miliar, dan 0,25 persen untuk kepemilikan objek pajak degan nilai di balah Rp1 miliar. \"Untuk kenaikan NJOP sudah disusun berdasarkan pedoman dan kajian. Itu untuk melindungi lahan masyarakat agar tidak dihargai rendah. Kalaupun ada wajib pajak yang keberatan, koreksi, dan peninjauan kembali, itu ada jalurnya yang bisa ditempuh. Sekarang sih sampaikan saja dulu SPPT itu ke masyarakat, biar nanti yang ada persoalan bisa mengusulkan langsung ke kami (BKAD) atau melalui desa/kelurahan setempat,\" imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait