Gedung UPI Kenanga Dikelola Poklahsar

Selasa 04-04-2017,15:07 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

INDRAMAYU - Asosiasi Pengusaha Kerupuk Indramayu (APKI) mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang telah membangun Gedung Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Desa Kenanga Blok Dukuh, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Pembangunan gedung UPI tersebut, kini dikelola oleh Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) bukan milik pribadi. Gedung yang satu ini merupakan unit percontohan guna meningkatkan produksi bagi sentra industri kerupuk di desa setempat. \"Keberadaan Gedung UPI memberikan kontribusi besar bagi pengusaha kerupuk. Melalui UPI, mereka bisa terbantu dalam hal pemasaran kerupuk ke luar daerah. Hal ini perlu dipahami oleh kita bersama bahwa Gedung UPI itu bukan milik pribadi, akan tetapi  dikelola oleh Poklahsar,\"jelas Ketua  APKI H Murtasim kepada Radar. Murtasim menjelaskan, sebelum dibangunnya Gedung UPI yang merupakan bantuan KKP RI, dengan dana dekonsentrasi tugas pembantuan sebesar Rp 1,6 miliar. Awalnya, pada tahun 2004 ada kunjungan kerja dari Dirjen Kementrian Kelautan dan Perikanan yang menawarkan pembangunan Gedung UPI di lokasi sentra produksi kerupuk. Hanya lanjut Murtasim, saat itu pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu juga merasa kebingungan untuk menerima bantuan dari pemerintah. Pasalnya, lahan untuk membangun Gedung UPI sendiri tidak ada, sementara membutuhkan lahan seluas 2000 m2 guna membangun gedung tersebut. Hanya, lanjut dia, ada masyarakat yang bersedia menghibahkan untuk dibangun Gedung UPI yaitu milik H Sunarto dan sekarang dia sebagai ketua Poklahsar. Bahkan Poklahsar sendiri merupakan organisasi yang berbadan hukum bukan perorangan.\"Kalau memang itu milik pribadi atau dikuasi oleh sekelompok orang, tentunya tidak ada struktur organisasi. Hal ini yang perlu kita luruskan dan Gedung UPI ini bukan milik para pengusaha kerupuk,\"jelasnya. Ketua Poklahsar H Sunarto menjelaskan, berdirinya pembangunan Gedung UPI ini berawal dari keinginan pemerintah pusat melalui KKP RI supaya di lokasi sentra industri itu ada sebuah unit percontohan pengelolahan ikan. Unit pengelolahan tersebut berfungsi sebagai tempat belajarnya para pengusaha kerupuk baik tentang produksi kerupuk hingga pemasaran. Selain itu, kata Sunarto, melalui Gedung UPI, bisa membantu mereka dalam hal pemasaran kerupuk ke luar daerah, sebagai tempat penelitian bagi pengusaha kerupuk di seluruh Indonesia, dan bisa mempermudah dalam hal ekspor ke luar daerah.\"Selama ada Gedung UPI yang dikelola oleh Poklahsar, bisa membantu pengusaha kerupuk. Pihaknya berharap adanya bantuan Gedung UPI selanjutnya sehingga mampu bersaing dengan daerah sentra produksi kerupuk lainnya,\"terang Sunarto seraya menegaskan bahwa Gedung UPI bukan milik para pengusaha kerupuk, akan tetapi dikelola oleh Poklahsar yang memiliki badan hukum yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). (dun)

Tags :
Kategori :

Terkait