Perda KTR Mandul, Satpol PP Ngeles Kurang Personel

Kamis 06-04-2017,21:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mandul. Pasalnya, sudah setahun lebih berjalan belum ada pemberian sanksi bagi para pelanggarnya. “Meski aturan ini sudah lama diterapkan, tapi sampai dengan saat ini masih sebatas sosialisai saja,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan. Andi mengatakan, agar Perda bisa berjalan secara efektif, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas agar perda tersebut bisa diterapkan. Sehingga, lanjut Andi, Satpol PP tidak terlalu banyak dilibatkan. Karena, personel Satpol PP jumlahnya tidak terlalu banyak. “Kalau koordinasi dengan dinas-dinas terkait kami sudah lakukan. Hal itu dilakukan, supaya penegakannya juga bisa dilakukan oleh mereka. Soalnya kami kekurangan personil,” kata Andi. Kemudian, lanjut Andi, dalam perda tersebut diberlakukan sebuah sanksi bagi pelanggarnya, berupa denda sejumlah uang. Namun, sanksi tersebut jelas arahnya. Artinya, denda tersebut belum jelas akan dilarikan ke mana peruntukannya. “Ya kami juga masih bingung mengenai denda. Apakah uang tersebut masuk ke dalam kas daerah atau menjadi pendapatan di OPD. Soal itu kami juga masih kebingungan,” ungkap Andi. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait