Aset Pandawa Grup Segera Dilelang, Nasabah Diminta Tenang dan Sabar

Jumat 07-04-2017,14:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Nasabah yang menjadi korban investasi bodong Pandawa Grup bakal mendapatkan uangnya kembali. Pasalnya, aset-aset Pandawa Grup seperti dua rumah dan beberapa bidang sawah bakal dilelang. Uang hasil lelang itu akan dikembalikan pada nasabah. Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, dibantu Polres Indramayu pun melakukan pematokan terhadap aset Pandawa Grup, Kamis (6/4). Selain dua rumah, satu di antaranya rumah mewah dan satu gudang di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, pematokan dilakukan pada beberapa bidang tanah sawah. Pematokan tersebut disaksikan tim kuasa hukum tersangka Salman Nuryanto, bos Pandawa Group dan Muspika Kandanghaur. Sebelumnya petugas penyidik melakukan penyitaan aset, termasuk sejumlah kendaraan. Sementara pematokan sekaligus pemasangan plang dilakukan untuk mengetahui letak lokasi aset. Selanjutnya seluruh aset yang disita akan dilelangkan. Kuasa hukum Salman, H Bambang Sunaryo SH MH, mengatakan, pematokan dan pemasangan plang selain di Indramayu juga dilakukan di wilayah Cirebon. Di Indramayu, aset Pandawa Grup itu berada di wilayah Indramayu barat. \"Seluruhnya ada 10 sertifikat dan 6 akta jual beli (AJB) dari tanah pekarangan dan sawah serta bangunan yang disita. Aset tersebut nantinya akan dilelangkan dan hasilnya akan dikembalikan ke nasabah Pandawa,\" ujarnya. Pihaknya meminta kepada para nasabah agar tenang dan bersabar. Karena untuk pengembalian uang nasabah yang diinvestasikan tersebut,  kata Bambang, menunggu keputusan dari Pengadilan. Investasi bodong Pandawa Group cukup mengakar di Kabupaten Indramayu. Ada sebanyak 710 nasabah tersebar di sejumlah desa di Indramayu. Uang yang telah mereka investasikan di Pandawa cukup fantastis, yakni Rp 47 miliar. Data ini terungkap saat tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita aset milik Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto (50) di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, dan sejumlah aset di rumah istri muda Salman, Citra (21), di Blok Plawangan, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, pertengahan Februari lalu. Dari rumah istri muda Salman yang ternyata dijadikan kantor cabang itu petugas menyita sejumlah kendaraan roda empat dan dua. Sementara aset lainnya yang diduga dibeli dari uang milik nasabah masih diinventarisasi oleh penyidik. Selama ini Pandawa Group mengelola usaha simpan pinjam dengan menarik uang dari masyarakat. Secara nasional, uang yang ditarik mencapai lebih dari Rp3 triliun. (kom)        

Tags :
Kategori :

Terkait