Baru Sebulan Keluar Bui, 3 Remaja Ini Kembali Dibekuk Polisi

Jumat 07-04-2017,21:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON –  Baru sebulan keluar dari bui, tiga pelaku pencurian dengan pemberataan (curat) dibekuk Satuan Reskrim Polsek Depok . Tiga pelaku curat yang berhasil diamankan adalah remaja berinisial FF (17),  warga Kecamatan Kaliwedi, MM (16) warga Kecamatan Depok dan SH (20) warga Kecamatan Palimanan. Kendati masih berusia muda,  ketiga komplotan ini menjadi pemain lama dan sering melakukan tindakan kriminalitas lainnya. Informasi yang diperoleh wartawan, tiga pelaku ditangkap petugas Reskrim Polsek Depok Kabupaten Cirebon saat melakukan aksinya pada tanggal 1 April sekitar pukul 21.00 di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku bersama korban menaiki mobil omprengan berjenis truk dari arah Cirebon menuju Palimanan. Sesampainya di Jalan Raya Plumbon yang masuk Desa Kasugengan Lor, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam berjenis celurit di atas mobil omprengan tersebut. Pelaku pun memerintahkan korban untuk turun dari mobil dan memberikan semua barang yang dibawa oleh korban kepada pelaku. Korban memberikan semua barang bawaan kepada tiga pelaku ini. Namun,  setelah itu korban juga berteriak meminta bantuan. Beruntung, saat itu ada pihak kepolisian Polsek Depok yang sedang melakukan patroli sehingga langsung menuju lokasi kejadian. “Mendengar ada warga yang meminta bantuan langsung petugas kepolisian mendatangi dan mengamankan pelaku di TKP,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kapolsek Depok AKP Sakur saat melakukan ekspose, Jumat (7/4). Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap para pelaku, lanjut Sakur, ternyata tiga pelaku yang berusia muda ini juga kerap melakukan aksi kriminalitas lainnya seperti pencurian motor  (curanmor) di beberapa TKP  Kabupaten Cirebon. \"Pelaku itu pemain lama, mereka baru keluar dari tahanan satu bulan yang lalu kerena melakukan curanmor. Namun, sekarang sudah ketangkap lagi karena melakukan aksi curat,\" ungkapnya. Dijelaskan Sakur, atas perbuatan dilakukan, parata pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian yang dilakukan dengan  ancaman pidana maksimal 7 tahun. (cecep).  

Tags :
Kategori :

Terkait