Soal Dugaan Penyelewengan DD, 6 Jam Kepala DPMD Diperiksa Kejaksaan

Rabu 12-04-2017,01:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Deniawan menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri, Selasa (11/4). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Selama hampir enam jam Deni menjalani pemeriksaan tertutup di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus). \"Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Cimara. Saya mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB,\" kata Deni kepada Radar Kuningan. Soal bentuk pelanggaran dan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan penyelewengan DD di Desa Cimara, Deni tidak mau membeberkan. Alasannya, hal tersebut bukan kewenangannya untuk menerangkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk mengungkapkannya. Hanya saja Deni berpesan kepada para aparat desa untuk selalu berhati-hati dalam penyaluran bantuan baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Dalam penyalurannya harus sesuai aturan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pembangunan desa. \"Ikuti regulasi dan aturan yang berlaku, Insya Allah selama penyaluran dan pertanggungjawabannya benar, maka tidak akan ada hambatan apalagi sampai berurusan dengan aparat penegak hukum,\" tutur Deni. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait