CIREBON - Pemutusan kontrak, kontraktor Gedung Sekretariat Daerah (Setda) bukan proses sederhana. Meski belum dijalankan, hampir dipastikan administrasinya bakal rumit. Belum lagi bila PT Rivomas Pentasurya, melakukan gugatan. Meski sudah memenuhi syarat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Budi Raharjo MBA, tak mau gegabah. “Kalau SP3 (surat peringatan ketiga) berarti sudah putus kontrak. Tapi, nggak semudah itu,” ujar Budi, kepada Radar Cirebon, Rabu (12/4). Dia menjelaskan, untuk menuju pemutusan kontrak, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama pemanggilan kontraktor akan kesanggupannya. Selanjutnya dibahas dalam tim SKPD terkait di lingkungan Pemkot Cirebon. Kemudian mempertimbangkan berbagai hal termasuk rencana lelang ulang. “Pertimbangan-pertimbangan ini yang jadi dasar,” tuturnya. Sebagai bahan dari sisi teknis, kata dia, DPUPR memiliki check point yang dilakukan secara berjenjang. Yaitu mulai pada tanggal 17 Februari seharusnya tiang pancang selesai. Namun, ternyata meleset kurang sembilan tiang pancang. Check point kedua dilakukan 17 Maret dengan kewajiban fondasi selesai. Kontraktor baru menyelesaikan 5 April. check point ketiga, lanjutnya, dilakukan 17 Juli nanti dengan struktur utama harus sudah selesai. Check point itu, pekerjaan lapangan sudah mencapai sekitar 18 persen. Sementara, uang muka yang diberikan 15 persen atau Rp 13 miliar. Dengan demikian, bila putus kontrak tidak ada kerugian negara dan kontraktor tidak perlu mengembalikan selisih down payment (DP). Menurutnya, DPUPR memberi pertimbangan teknis. Tetapi, pemutusan kontrak merupakan kebijakan walikota. Bila keinginan pemegang kebijakan tertinggi demikian, pihaknya tinggal melaksanakan. “Kami tidak ada kepentingan. Mau putus kontrak tidak masalah. Lanjut juga masih ada pertimbangan lain,” ucapnya. Terpisah, Walikota Cirebon Nasrudin Azis mengaku sudah mendapatkan laporan dari beberapa pihak. Kemudian, dirinya juga melakukan pantauan pekerjaan di lapangan. Dari berbagai bahan itu, Azis menyimpulkan, pembangunan gedung setda akan selesai pada Desember nanti. Mempertimbangkan hal itu, Azis ingin melakukan pemutusan kontrak. Alasannya, lelang ulang dan kontraktor baru gedung delapan lantai itu masih punya cukup waktu untuk mengejar ketinggalan. “Putus kontrak sudah menjadi langkah final,” tegasnya. (ysf)
Dianggap Lambat, Kontraktor Gedung Setda Kota Cirebon Diputus
Jumat 14-04-2017,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,15:45 WIB
Puncak Arus Balik 2026: Kuningan-Cirebon Macet, Waktu Tempuh 3 Jam
Selasa 24-03-2026,15:32 WIB
Update Data Korban Meninggal dan Kronologi Kecelakaan Maut di Cingambul Majalengka
Selasa 24-03-2026,14:34 WIB
Kecelakaan di Cingambul Majalengka, Berikut Ini Data Korban di RSUD Cideres
Selasa 24-03-2026,20:46 WIB
WFA 25-27 Maret 2026 Berlaku, Ini Ketentuan Lengkap untuk Karyawan Swasta
Selasa 24-03-2026,15:30 WIB
Nelayan Tenggelam di Cirebon Ditemukan Meninggal, Begini Kronologi Lengkap Kejadian di Muara Tawangsari
Terkini
Rabu 25-03-2026,14:27 WIB
One Way Arus Balik Tol Cipali Hari Ini Tembus 53 Ribu Kendaraan, Diskon Tarif 30% Segera Berlaku
Rabu 25-03-2026,14:19 WIB
Berdayakan Warga Lokal, PEP Sangasanga Field dan PHSS Gelar Program'CurTis:Cukur Gratis'Jelang Idulfitri
Rabu 25-03-2026,14:01 WIB
Nathania Jesslyn, Siswa SMA Santa Maria 1 Cirebon Tembus Universitas Nomor 1 Dunia
Rabu 25-03-2026,13:50 WIB