Diduga Selewengkan Dana Bantuan Desa, 2 Mantan Kades Ditahan

Selasa 18-04-2017,08:14 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - APBN untuk alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa dipastikan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Bahkan peningkatannya mencapai angka yang cukup fantastik. Namun, dengan besarnya dana, pemerintah desa dituntut hati-hati mengelola dan merealisasikan anggaran yang berlimpah tersebut. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang bisa berakibat kasus hukum. Seperti yang dilakukan dua mantan kades, yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Tersangka pertama yakni SH bin JS (45) terlibat dua kasus dugaan korupsi. Pertama kasus ADD senilai Rp 100 juta bantuan Pemkab Majalengka tahun 2014. Kedua, kasus dana bantuan peningkatan fasilitas infrastruktur dari Pemprov Jabar sebesar Rp 100 juta. Tersangka kedua adalah NH bin AI (41) mantan Kades Jatipamor Kecamatan Talaga. Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan pemerintah desa fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan tahun 2013. Dalam pengerjaan renovasi kantor kepala desa setempat sebesar Rp 100 juta, dananya berasal dari Pemprov Jawa Barat. Kasus yang menimpa dua mantan kades tersebut disampaikan Kajari Majalengka Iwa Suwia Prabawa SH, didampingi Kasi Pidsus Leila Qadria Puspitarini SH dan Kasi Intel Irwan Gandasaputra SH. Iwa menerangkan, pihaknya telah melakukan penahan dua mantan kades tersebut. “SH adalah mantan Kades Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh, kerugian negara dari kedua kasus korupsi yang dilakukannya senilai Rp123 juta. Kedua tersangka diproses terpisah,” terang Kajari. Modus kedua tersangka hampir sama, yakni bantuan tidak dikelola dan digunakan sebagaimana mestinya. Malah dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Keduanya memang menempuh prosedur persyaratan untuk pencairan, tapi pada pelaksanaan penyerapan anggaran, ada potensi kerugian negara. Pada sidang nanti, Kejari telah mempunyai dan menyusun bukti yang cukup kuat. Yang paling penting keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, ada kerugian Negara, dan dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Satreskrim Polres Majalengka. Kejari langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk memudahkan persidangan serta kepentingan hukum lainnya. Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999. Ancaman penjaranya paling lama seumur hidup, dan paling ringan 4 tahun penjara. “Kedua tersangka selama 20 hari diamankan di LP Majalengka, nanti kalau mulai proses persidangan akan dipindahkan ke Lapas Tipikor Sukamiskin Bandung,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait