Sopir Angkot Rebutan Penumpang, Kunci Roda Melayang

Rabu 19-04-2017,08:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Dua pemuda dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange tertunduk lesu selama gelar perkara Unit Reserse dan Kriminal Polsek Plered, Kabupaten Cirebon. Dua orang pemuda itu berususan dengan hukum karena kasus berbeda. IR (19) warga Desa Buyut, Kecamatan Gunung Jati, merupakan pelaku penaganiayaan terhadap NA sesama sopir angkot. Keduanya berebut penumpang yang berujung perkelahian. IR melayangkan pukulan menggunakan kunci roda, sehingga korban mengalami luka parah di bagian kening. “Di sepanjang jalan berebut penumpang. Masuk wilayah hukum kami, pelaku memberhentikan kendaraan korban, lalu pelaku memukul korban pakai kunci roda,\" kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Plered AKP Budi Hartono, Selasa (18/4). Dikatakan Budi, beruntung akibat pukulan itu korban tidak harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tapi, kasusnya tetao diproses agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. IR dijerat dengan pasal 351 KUHPindana dengan ancaman hukuman empat tahun dalam kurungan penjara. Sedangkan pelaku lain, D (30) warga Kecamatan Plered, ditangkap karena kepergok menjual Tramadol. Penjualan ini ilegal, karena tidak memiliki izin resmi. Pelaku langsung digelandang ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan. “DI ini memang menurut warga sekitar sudah terlalu sering menjual belikan obat itu. Warga merasa resah,” katanya. Merespons laporan masyarakat, petugas Polsek Weru melakukan penyelidikan serta mempelajari gerak gerik pelaku. Begitu data yang didapat valid, petugas langsung melakukan penangkapan. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU36/2009 tentang kesehatan. (arn)  

Tags :
Kategori :

Terkait