Polisi Bekuk 3 Pengedar Trihex

Sabtu 22-04-2017,14:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Perang melawan obat-obatan terlarang dan masuk dalam daftar G, terus digencarkan Sat Narkoba Polres Kuningan. Kali ini, petugas mencokok tiga pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Ketiganya adalah RA, LAP, dan AS. Pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda yaitu di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan dan Cirebon. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja menegaskan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan warga. Tersangka RAF tertangkap basah tengah mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Menurut Dedih, RAF yang berasal dari Desa/Kecamatan Ciawigebang bersama LAP warga Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, ditangkap di rumah kontrakan LAP yakni di Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl berisi 10 butir setiap stripnya. “Dari saku bawah celana pendek pelaku RAF, juga ditemukan 1 strip Trihexyphenidyl berisi 5 butir obat. Kedua pelaku ini mengaku mendapat obat-obat tersebut dari A, penduduk Harjamukti, Kota Cirebon. Menurut kedua pelaku, uang untuk membeli barang tersebut hasil patungan. Barang itu dibeli dengan harga Rp 500 ribu, dan baru terjual Rp 65 ribu,” terangnya. Dalam pengembangan, pihaknya menangkap tersangka A yang diketahui tengah berada di terminal Harjamukti. Dari tangan pelaku, kami mendapatkan barang bukti berupa pil sebanyak 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 250 butir obat jenis Tramadol. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait