Instansi Pemerintah Dituntut Transparan pada Publik

Kamis 27-04-2017,18:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Dinas atau instansi seharusnya mengumumkan informasi seputar pelayanan publik kepada masyarakat. Alasannya hal tersebut bisa menjadi rujukan tentang ukuran transparansi suatu instansi, sehingga dinilai baik oleh masyarakat. Hal itu ditegaskan asisten Ombudsman, Kartika Purwaningtiyas SSOs dalam sosialisasi bersama sejumlah OPD, di Graha Yudha Majalengka, Rabu (26/4). Pihaknya mendorong agar instansi benar-benar transparan memberikan informasi kepada masyarakat. “Bentuknya bisa berupa spanduk yang dipajang di depan kantor atau pamplet, karena itu merupakan informasi yang harus diketahui oleh masyarakat,\" ujarnya. Kartika mencontohkan untuk pelayanan pengurusan surat-surat kalau memang berbiaya seharusnya mencantumkan nilainya berapa, agar masayarakat juga mempersiapkan. Sementara jika gratis dan tanpa dipungut biaya, lanjut Kartika, hal tersebut harus benar-benar diaplikasikan. \"Artinya, jangan membohongi publik, jika gratis dan dipungut biaya maka masyarakat bisa langsung protes,\" katanya. Sementara Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menilai masih ada beberapa instansi yang kurang transparan memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga diharapkan instansi tersebut transparan, terutama instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan dan catatan sispil, dinas social, dan intansi lainnya. “Dampaknya akan sangat berbahaya jika organisasi tidak tranparan soal administrasi dan pelayanan. Saya berharap semua OPD bisa lebih meningkatkan tranparansi dalam melaksanakan tugas, karena salah satu dampak positif jika itu bisa dilaksanakan akan membuat masyarakat semakin paham akan kinerja yang kita laksanakan,” pungkasnya. (bae)  

Tags :
Kategori :

Terkait