Anggota Koramil Gerebek 5 Pemuda saat Transaksi Obat Terlarang

Kamis 27-04-2017,23:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Petugas Koramil Jalaksana berhasil membekuk sekelompok pemuda yang tengah bertransaksi obat-obatan terlarang jenis gogon di salah satu kebun bambu Desa Sangkanmulya, Kamis (27/4) siang. Berdasarkan informasi dihimpun radarcirebon.com, penangkapan lima pemuda tersebut bermula dari informasi warga yang diterima Peltu Nandang Suhendar, salah satu anggota Koramil Jalaksana yang tengah dalam perjalanan menuju tempat tugasnya sebagai Babinsa di Desa Japara. Kala itu, Nandang tengah rehat duduk di bangku salah satu warung sekitar Jalan Baru Panawuan-Garatengah, tiba-tiba didatangi seorang ibu-ibu yang mengeluhkan maraknya aktivitas sekelompok pemuda yang diduga menjual obat-obatan terlarang di desa tersebut. \"Mendapat laporan tersebut, saya langsung meminta kepada ibu tersebut menunjukkan tempat yang biasa dijadikan tempat transaksi gogon. Benar saja, saya melihat ada kerumunan di sekitar rumpun bambu dan dicurigai tengah bertransaksi obat-obatan,\" kata Nandang kepada awak media. Mengetahui hal tersebut, Nandang pun langsung meminta bantuan dengan menghubungi rekan-rekannya di markas Koramil Jalaksana untuk melakukan penggerebekkan. Bersama enam anggota Koramil Jalaksana berseragam loreng, Nandang pun kemudian langsung menggerebek sekelompok pemuda tersebut. Dan benar saja, dari penggerebekkan tersebut petugas mendapati ribuan butir obat-obatan terlarang dari tangan lima pemuda yang tengah berkumpul terdiri dari obat jenis tramadol, trihex dan eximer. \"Jumlah pemuda yang berkumpul di lokasi tersebut sebenarnya ada enam orang, namun hanya lima yang kami temukan membawa barang bukti obat-obatan tersebut. Kemudian, kelimanya kami bawa ke kantor dan segera kami serahkan ke petugas Polsek Jalaksana yang kebetulan kantornya bersebelahan,\" kata Nandang. Danramil Jalaksana Kapten CHK Asep Supriatna SH yang turut menginterogasi para pelaku menyebutkan, dari keterangan para pelaku mengaku menjalani bisnis haram menjual obat-obatan tersebut sejak dua bulan terakhir. \"Mengenai dari mana obat-obatan tersebut mereka dapatkan, lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada pihak penyidik dari kepolisian,\" kata Asep. Sementara itu Kapolsek Jalaksana AKP Raynaldi Nurwan SH MH menerangkan, dari penangkapan lima pemuda tersebut ditemukan obat daftar G jenis tramadol sebanyak 39 bungkus, trihex sebanyak 19 bungkus dan eximer sebanyak 66 bungkus yang jika ditotal jumlahnya menjadi 1.091 butir. Selain itu, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.792.500 diduga hasil transaksi serta empat unit kendaraan roda dua diamankan petugas. Adapun lima pemuda yang diamankan tersebut, kata Raynaldi, adalah berinisial Ro (29), Wn (29), Sb (21), Sg (22), dan Si (22) yang semuanya merupakan warga Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. Kemudian, para pelaku dibawa ke Mapolres Kuningan untuk penanganan selanjutnya oleh tim dari Satnarkoba Polres Kuningan. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait