CIREBON - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 soal larangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti ditentang nelayan Jawa Barat. Demikian disampaikan Sekertaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Nurodi saat ditemui di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (5/5). Menurut Nurodi, larangan pengunan alat tangkap ikan berupa cantrang adalah sebuah kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan. Padahal, lanjut Nurodi, alat tersebut menurut para ahli dan akademisi tidak masuk dalam kategori alat yang tidak ramah lingkungan. \"Kebijakan itulah yang kemudian membuat nelayan takut melaut, karena jika melaut dipastikan akan ditangkap dab dipenjarakan dan akhirnya nelayan memilih menggangur,\" jelas Nurodi. Masih menurut Nurodi, kebijakan tersebut dinilai sangat menyengsarakan nelayan Jabar. Untuk itu, lanjut Nurodi, pihaknya meminta larangan penggunan cantrang ditangguhkan sampai dengan bulan Desember 2017 oleh persiden Joko Widodo. \"Tolong hentikan kriminalisasi terhadap para nelayan di mana pun,\" ungkap Nurodi. Nurodi menambahkan, para nelayan akan mengikuti kebijakan tersebut. Asalkan pemerintah juga memaksimalkan penyaluran bantuan alat pengganti cantarng hingga seluruh nelayan memiliki alat tersebut.
Nelayan Protes Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan
Sabtu 06-05-2017,11:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :