ADD Dicairkan Sebelum Lebaran MAJALENGKA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka, H Siswantoro Stoven SH MH menegaskan bahwa tidak ada tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Hingga saat ini belum ada ketentuan dari pemerintah terkait pemberian THR bagi aparatur yang digaji dari APBD atau APBN itu. “Hingga saat ini belum ada aturan atau payung hukum yang mengatur pemberian THR bagi PNS. Sehingga, belum ada rencana untuk pemberian THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Majalengka,” ujar Siswantoro kepada Radar, kemarin (26/8). Para PNS, kata dia, sudah mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. Selain itu, setiap bulan juga sudah mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji. Karena itu mantan sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka itu berharap agar para PNS bisa memahami dan mengerti kondisi keuangan saat ini. Untuk surat edaran pemberian THR hanya ditujukan bagi pengusaha yang memiliki karyawan atau buruh. “Sedangkan untuk PNS belum ada anggaran untuk THR. Kalaupun ada pemberian insentif atau tunjangan oleh masing-masing OPD itu silahkan saja, sesuai kebijakannya,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ade Rachmat Ali MSi. Menurut dia, saat ini belum ada anggaran untuk pemberian THR, karena memang aturannya tidak ada. Ditanya soal pencairan alokasi dana desa (ADD) yang saat ini dinanti aparatur dan masyarakat desa, Sekda Ade menyatakan, bupati sudah menandatangani persetujuan proses pencairan ADD. Ditargetkan sebelum Lebaran ADD sudah bisa dicairkan ke seluruh desa di Kabupaten Majalengka. Diungkapkan, dana ADD tahun ini mencapai Rp41 miliar. Teknis pemberian ADD dilakukan dalam dua tahap. Pertama diberikan sebesar 60 persen kepada penerima ADD minimal, dengan jumlah nominal seluruh desa sama. Sedangkan tahap kedua, sisanya sebanyak 40 persen dilakukan dengan cara perhitungan proporsional, sesuai dengan kondisi desa. “Ada 321 desa yang akan menerima ADD yang telah dialokasikan mencapai Rpp41 miliar,” katanya. (ara)
Tak Ada THR Bagi PNS
Jumat 27-08-2010,07:00 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :