Polisi Tangkap 2 Pemain Judi Remi, 3 Lainnya DPO

Senin 15-05-2017,20:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Baru-baru ini Polesk Gunung Jati mengamankan dua pelaku yang kedapatan sedang bermain judi remi box di Blok Sambung, RT/RW 01/04 Desa Wanakaya, Jumat (12/5). Sementara tiga lainnya berhasil lolos saat penangkapan. Kedua pelaku adalah En (42) warga Desa Astanajapura, Kecamatan Gunung Jati berperan sebagai pemain utama, Kabupaten Cirebon. Kemudian Sat (62) warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon berperan sebagai pemain pinggiran. Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar mengatakan, kedua tersangka diamankan anggota polisi berpakaian preman. Hal tersebut dilakukan agar para pelaku tidak mengetahui kedatangan para petugas tersebut. Meski demikian, lanjut Vivid, saat digerebek tiga orang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri, dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Saat kami melakukan penggerbekan mereka tertangkap tangan sedang bermain judi remi,” kata Vivid kepada awak media, Senin (15/5). Dari tangan para pelaku, sambung Vivid, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu remi, uang sebesar Rp 355.000 dari tersangka Satari dan uang sebesar Rp 710.000 dari tersangka Endang. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait