Mutasi Bisa Bergeser setelah Idul Fitri

Rabu 17-05-2017,10:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017, membuat repot tim penilai kinerja yang membuat daftar mutasi. Pasalnya, banyak item yang harus ditelaah ulang. Apalagi, para kepala SKPD yang mengajukan usulan promosi bawahannya, masih banyak yang belum sesuai dengan aturan baru tersebut. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, kendala ini membuat waktu pelaksanaan mutasi belum dipastikan. Pasalnya, ada proses yang cukup panjang untuk dilakukan. Karena itu, ia memberikan deadline kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku penyaji data, untuk menuntaskan pekerjaan secepatnya. “Waktu mutasi bisa sebelum atau saat puasa atau setelah Idul Fitri. Masalah itu tidak persoalan. Terpenting datanya sesuai aturan,” ucap Asep, kepada Radar, Selasa (16/5). Sejauh ini, Asep belum mendapatkan laporan dari BKPPD. Termasuk pula belum mendapatkan penentuan waktu pasti mutasi dari walikota. Sebab, pelaksanaan mutasi bergantung pada keinginan walikota itu sendiri. Tim Penilai Kinerja dan BKPPD hanya menyajikan data dan memilih nama untuk kemudian ditentukan satu dari ajuan yang ada. Termasuk pula untuk menentukan rotasi pejabat eselon dua, masih menyesuaikan dengan kebijakan aturan baru. Hanya saja, rotasi eselon dua dapat juga dilakukan bila walikota menginginkan demikian. Kepala BKPPD, Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, pemberlakuan PP 11/2017 cukup berat untuk dijalankan. Aturan baru ini banyak perbedaan dengan sebelumnya. Hingga saat ini kajian yang dilakukan terhadap setiap nama dalam daftar mutasi, belum selesai dilakukan. “Banyak pertimbangan dalam kajian yang kami lakukan. Itu menyesuaikan dengan aturan baru,” katanya. Anwar mengungkapkan, realistisnya waktu pelaksanaan mutasi baru bisa dilakukan saat bulan puasa atau setelah Idul Fitri.(ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait