Gara-Gara Kabur dari Lapas, Wahyudi Tak Dapat Remisi Tahun Ini

Kamis 18-05-2017,05:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Wahyudi (23), tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Kuningan dan berhasil ditangkap kembali Selasa (16/5) lalu, terancam sanksi penangguhan remisi tahun ini. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kuningan, Gumelar. Saat ini Wahyudi sedang diperoses untuk mendapatkan sanksi adminsitrasi. Salah satunya mencabut hak mendapatkan remisi khusus maupun umum tahun ini. (Baca: Tahanan Lapas Kuningan yang Kabur Diduga Rindu Keluarga, Ini Sebabnya) Gumelar menyebutkan, setiap tahun para napi mempunyai hak untuk mendapatkan dua kali remisi. Yaitu remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI dan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri. (Baca: Tahanan Lapas Kuningan yang Kabur Kembali Tertangkap di Rumah Pamannya) \"Atas perbuatan Wahyudi kabur dari tahanan otomatis merupakan pelanggaran administrasi berat. Sehingga sanksinya bisa berupa pencabutan hak mendapatkan remisi tahun ini,\" kata Gumelar kepada Radar Kuningan melalui sambungan telepon, Rabu (17/5). (Baca: Satu Tahanan Lapas Kuningan Kabur) Seperti diketahui, setelah Wahyudi kabur dari Lapas siang hari, sore harinya kembali ditangkap di rumah pamannya di Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Diduga Wahyudi rindu keluarganya, karena selama menjalani masa tahanan dia tak pernah dijenguk. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait