MAJALENGKA - Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka mengimbau masyarakat, tidak mudah tergiur diskon tinggi menjelang bulan Ramadan yang sering terjadi di sejumlah toko modern dan supermarket. “Kalau diskon besar-besaran itu dinilai tidak wajar dan diduga merupakan salah satu upaya penjual menutupi kecurangan, ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" kata Ketua YLBK Dede Aryana SH di kantornya, Rabu (17/5). Ketika penjual menjanjikan diskon tetapi kenyataannya tidak ada potongan harga, kata Dede, konsumen bisa melapor. \"Penjual bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai regulasi,” tandas Dede. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, lanjut Dede, ketika penjual terbukti curang bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Menurutnya, promosi produk dengan diskon biasa terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Mulai dari bahan makanan hingga produk sandang dan barang beredar lainnya. Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha makanan siap saji. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan H Alimudin SSos MM MMKes di kantornya. Hal itu dilakukan menghadapi Ramadan, yang sering terjadi peningkatan kebutuhan makanan. Sehingga demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah, sebelum bulan Ramadan tepatnya pekan depan Dinkes akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan pengelola industri rumah tangga yang menjual makanan siap saji. Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan yaitu para pedagang kaki lima, pedagang di pasar-pasar tradisional, dan makanan yang dijual di supermarket di seluruh Kabupaten Majalengka. “Hari ini setiap produk makanan harus memiliki sertifikat dan kualitas halal. Kami akan melakukan pembinaan jika nanti ada temuan seperti makanan kedaluwarsa atau mengandung formalin dan lain sebagainnya,” jelasnya. Sementara Kasi Perizinan dan Pengawasan Obat-obatan, Makanan dan Minuman Diceu Hamidah SKep Ners menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan makanan dilakukan karena saat ini para pelaku usaha yang belum semuanya memiliki sertifikat. Sehingga jika pemeriksaan dan pengawasan tidak dilakukan, dikhawatirkan akan merugikan masyarakat lainnya. “Nanti dalam prosesnya juga kita akan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen,” ujarnya. (bae/ono)
YLBK: Jangan Tergiur Diskon Besar
Kamis 18-05-2017,17:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,06:11 WIB
10 Mobil Bekas 7 Seater di Bawah 200 Juta, Kabin Luas Cocok untuk Kebutuhan Keluarga
Sabtu 13-06-2026,21:27 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 14 Juni: Brasil vs Maroko, Australia vs Turki Live Pagi Ini
Minggu 14-06-2026,04:14 WIB
Hasil Qatar vs Swiss 1-1: Khoukhi Jadi Pahlawan, Grup B Piala Dunia 2026 Makin Ketat
Minggu 14-06-2026,06:01 WIB
Fakta Bansos Rp5,4 Juta Tahun 2026, Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran Jadi Serba Digital
Minggu 14-06-2026,02:03 WIB
BGN Bantah Operasional Dapur SPPG Dihentikan, Dana Tetap Cair dan Program Berjalan
Terkini
Minggu 14-06-2026,20:00 WIB
OJK Kukuhkan Duta Literasi Media Massa di Cirebon, Perkuat Edukasi Keuangan dan Lawan Penipuan Digital
Minggu 14-06-2026,19:30 WIB
Lampu Plat Nomor Belakang Bisa Picu Kecelakaan, Jangan Abaikan Komponen Kecil Ini Saat Berkendara Malam
Minggu 14-06-2026,19:00 WIB
Pelatihan Mengemudi Gratis Buka Peluang Kerja Baru bagi Warga Cirebon
Minggu 14-06-2026,18:33 WIB
11 Mobil Bekas 7 Seater di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Dibeli Tahun 2026, Nyaman dan Irit Perawatan
Minggu 14-06-2026,18:30 WIB