MAJALENGKA - Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka mengimbau masyarakat, tidak mudah tergiur diskon tinggi menjelang bulan Ramadan yang sering terjadi di sejumlah toko modern dan supermarket. “Kalau diskon besar-besaran itu dinilai tidak wajar dan diduga merupakan salah satu upaya penjual menutupi kecurangan, ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" kata Ketua YLBK Dede Aryana SH di kantornya, Rabu (17/5). Ketika penjual menjanjikan diskon tetapi kenyataannya tidak ada potongan harga, kata Dede, konsumen bisa melapor. \"Penjual bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai regulasi,” tandas Dede. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, lanjut Dede, ketika penjual terbukti curang bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Menurutnya, promosi produk dengan diskon biasa terjadi menjelang bulan suci Ramadan. Mulai dari bahan makanan hingga produk sandang dan barang beredar lainnya. Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha makanan siap saji. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan H Alimudin SSos MM MMKes di kantornya. Hal itu dilakukan menghadapi Ramadan, yang sering terjadi peningkatan kebutuhan makanan. Sehingga demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah, sebelum bulan Ramadan tepatnya pekan depan Dinkes akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan pengelola industri rumah tangga yang menjual makanan siap saji. Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan yaitu para pedagang kaki lima, pedagang di pasar-pasar tradisional, dan makanan yang dijual di supermarket di seluruh Kabupaten Majalengka. “Hari ini setiap produk makanan harus memiliki sertifikat dan kualitas halal. Kami akan melakukan pembinaan jika nanti ada temuan seperti makanan kedaluwarsa atau mengandung formalin dan lain sebagainnya,” jelasnya. Sementara Kasi Perizinan dan Pengawasan Obat-obatan, Makanan dan Minuman Diceu Hamidah SKep Ners menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan makanan dilakukan karena saat ini para pelaku usaha yang belum semuanya memiliki sertifikat. Sehingga jika pemeriksaan dan pengawasan tidak dilakukan, dikhawatirkan akan merugikan masyarakat lainnya. “Nanti dalam prosesnya juga kita akan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen,” ujarnya. (bae/ono)
YLBK: Jangan Tergiur Diskon Besar
Kamis 18-05-2017,17:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Jumat 31-07-2026,08:09 WIB
Cocok Jadi Mobil Pertama! Ini 5 Rekomendai City Car Bekas yang Terjangkau dan Masih Nyaman dipakai
Jumat 31-07-2026,08:02 WIB
2 PPPK Kabupaten Cirebon Jadi Joki Fake GPS, Terancam Dipecat sebagai ASN
Jumat 31-07-2026,12:48 WIB
Rekomendasi 4 Wisata Kuliner di Cirebon untuk Makan Malam: Enak, Legendaris, dan Viral
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prediksi Shio Keberuntungan 1 Agustus 2026: Peluang Cuan Besar Menghampiri Pemilik 6 Shio Ini
Terkini
Jumat 31-07-2026,22:01 WIB
Komisi VIII DPR RI Sosialisasi Haji 2027, H Satori: Calon Jamaah Jangan Tergiur Jalur Instan
Jumat 31-07-2026,22:00 WIB
Hasil Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Gol Tunggal Balsa Sekulic Bawa Persib ke Semifinal!
Jumat 31-07-2026,21:01 WIB
DPRD Kota Cirebon Dorong Stadion Bima Jadi Pusat Sport Tourism, Minta Dispora Segera Susun Grand Design
Jumat 31-07-2026,20:47 WIB
PDAM Tirta Giri Nata Umumkan Gangguan Air di Sejumlah Wilayah Kota Cirebon, Ini Penyebabnya
Jumat 31-07-2026,20:30 WIB