Kuasa Hukum Minta 7 Terdakwa Geng Motor Dibebaskan dari Tuntutan Mati

Jumat 19-05-2017,17:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Tujuh terdakwa kasus geng motor menjalani sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (19/5). Namun, sidang berjalan secara tertutup. (Baca: 7 Geng Motor Pembunuh Eky-Vina Dituntut Hukuman Mati) Berdasarkan pantauan dari radarcirebon.com, sidang dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama untuk sidang terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21). Sedangkan berkas kedua, untuk sidang terdakwa Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). Kuasa Hukum terdakwa Eko Ramadhani, Yogi Nainggolan, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Karena, sampai dengan saat ini kliennya tidak mengakui perbuataan tersebut. Lebih lanjut, dikatakan Yogi, pada saat penyidikan terdakwa mendapat intervensi dari penyidik untuk mengakui perbuataan tersebut.\"Kita minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntuan itu saja,\" kata Yogi. Senada dengan itu, Kuasa Hukum dari terdakwa Rivaldi Aditiya Wardana, Cindy Sembiring menuturkan, kliennya dapat dibebaskan dari tuntuan mati. Karena, ujar Cindy, pada saat kejadian terdakwa Rivaldi tidak ada di lokasi kejadiaan. Selain itu, terdakwa juga sebelumnya tidak mengenal dengan para terdakwa lain. Jadi, kecil kemungkinan kliennya itu terlibat dalam kasus tersebut. \"Pada dasarnya kami ingin Rivaldi bebas dari tuntuan tersebut. Karena faktanya Rivaldi tidak ada di tempat pada saat itu,\" kata Cindy. Pada sidang sebelumnya, Jumat (12/5), Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tujuh anggota geng motor yang telah memebunuh Vina dan Eky. Selain dibunuh, kata JPU, korban diperkosa terlebih dahulu beramai-ramai oleh para pelaku. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait