Investor Galian Pasir Janjikan Kompensasi untuk Desa

Jumat 19-05-2017,18:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Rencana penambangan pasir di Dusun Pahing, Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, memasuki babak baru. Itu tidak terlepas dari kemauan Pemdes Luragung yang akhirnya mengundang warga untuk datang dalam pertemuan yang digelar di gedung serba guna, Desa Luragung Landeuh, kemarin (18/5). Warga yang hadir berasal dari yang pro maupun kontra terhadap rencana penambangan pasir di desa tersebut. Lebih dari seratus warga ikut dalam pertemuan yang digelar pemdes kali pertama itu. Selain warga, BPD, dan unsur muspika, investor yang akan membuka penambangan pasir, H Yayat juga datang memenuhi undangan. Dari pengacara warga, Hj Elit Nurlitasari SH bersama sang suami, Gani SH berada di lokasi pertemuan. Begitu juga petugas kepolisian dari Polsek Luragung memantau jalannya pertemuan. Sejak pukul 13.00, warga sudah berdatangan ke gedung serbaguna. Namun pertemuan itu baru dibuka sekitar pukul 14.30 setelah semua warga hadir. Kepala Desa Luragung Landeuh, Uga Nugraha menyampaikan, terselenggaranya pertemuan ini didasari oleh niatan dari pemdes untuk melakukan sosialisasi menyangkut rencana pembukaan penambangan pasir oleh investor. Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu disampaikan langsung kepada warganya termasuk soal MoU antara masyarakat, pemdes dan investor jika penambangan pasir itu jadi dilaksanakan. “Sesuai dengan rencana awal, kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk hadir ini terkait rencana penambangan pasir di Dusun Pahing. Kami ingin menjelaskan secara rinci proses kenapa investor bisa datang ke sini (Luragung, red),” papar Uga. Kades juga membantah adanya anggapan jika yang datang menemui investor adalah dirinya. Padahal yang betul adalah investor menemui dirinya dan mengutarakan niatnya untuk memanfaatkan kandungan di dalam tanah berupa pasir yang tanahnya dibeli dari warga. Karena itu, sambung dia, jika akhirnya warga setuju dengan rencana penambangan pasir, akan dibuatkan MoU antara masyarakat, pemdes dan investor. Dalam MoU itu tertera jika investor siap untuk memberikan kompensasi uang debu bagi masyarakat sebesar Rp2 juta per bulan, dan memberikan pemasukan ke desa sebesar Rp5 juta/bulan. Hisyam, salah seorang warga mempertanyakan komitmen dari pengusaha dan juga desa terhadap rencana pembukaan lokasi galian. Sebab selama ini pihak desa tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh sehingga timbul penentangan dari masyarakat. Seharusnya pihak desa lebih dulu melakukan musyawarah dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Menyikapi pertemuan yang diselenggarakan oleh pemdes, pengacara warga, Hj Elit Nurlitasari mencatat ada beberapa poin yang sebelumnya rancu menjadi terang benderang. Termasuk soal isu jika kades yang menemui investor ternyata sudah dijawab langsung oleh kades. “Tadi saya mencatat ada beberapa keberatan dari warga dan juga ada yang setuju. Pertemuan seperti ini kemungkinan harus dilakukan kembali agar permasalahan bisa klir. Saya juga mencatat pengakuan kades terkait masalah ini,” sebut mantan calon wakil bupati Kuningan di Pilkada 2013 tersebut kepada Radar, kemarin (18/5). Meski berlangsung hampir empat jam, namun pertemuan yang juga dihadiri unsur muspika Kecamatan Luragung tersebut tetap alot. Pihak yang kontra tetap menolak rencana penambangan, namun bagi warga yang pro melihat peluang usaha jika penambangan pasir tersebut akhirnya dibuka. “Ya belum menemukan titik terang. Kami juga akan menanyakan izin yang dipegang investor. Pakah sudah mengantongi izin atau belum. Itu yang akan kami telusuri ke pemerintah provinsi Jawa Barat,” tandas Elit. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait