CIREBON - Ketergantungan terhadap minuman kerasa (miras) membuat remaja ini berurusan dengan petugas Polsek Mundu. Itu karena telah melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap korban di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (21/5) lalu. Berdasarkan data yang dihimpun Radar, diketahui seorang remaja yang berhasil diamankan petugas Polsek Mundu ini, ternyata Tosin (18) warga Kecamatan Mundu, yang saat itu tersangka dalam kondisi mabuk, dan hendak melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya. Namun karena tidak memiliki uang cukup, tersangka nekat melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap Satrio warga Kecamatan Mundu. Karena takut akan ancaman tersangka, korban menyerahkan barang berharga miliknya, terhadap tersangka. Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mundu. Berangkat dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek, dibantu Reskrim dari Polres, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka pemerasan tersebut. “Pelaku ini setelah merampas HP milik korban, langsung melarikan diri. Namun tak mau kehilangan, kami pun langsung mencari keberadaan tersangka untuk menangkapnya, namun belum berhasil. Lantaran korban tak mengetahui tersangka melarikan diri ke arah mana,” katanya, Jumat (26/5). Lanjut Kapolres, setelah satu hari kejadian, petugas kembali melakukan pencarian terhadap pelaku. Beruntung berkat informasi korban dan rekan-rekan korban, tersangka berhasil diamankan saat berada di kediamannya, dan saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, “Satu hari setelah kejadian, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya dan tidak melakukan perlawanan, sehingga memudahkan kami untuk membawa ke Polsek Mundu, dan diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, untuk dilakukan pengembangan,” katanya. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP merek OPPO Neo 7 warna hitam, satu buah obeng warna hitam, yang diduga dijadikan alat untuk melakukan penodongan. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi E 3611 NP milik tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dalam kurungan penjara,” katanya. Sementara diakui tersangka di depan petugas, dirinya telah melakukan pemerasan terhadap seseorang itu, dilakukan sebanyak empat kali. Hasil dari itu, ia gunakan untuk membeli minuman keras (miras) yang akan diminum dengan rekan-rekannya. \"Saya lakukan ini baru empat kali, dan melakukannya juga menggunakan obeng, tidak pernah menggunakan senjata tajam lainnya. Hasilnya hanya untuk digunakan pesta miras dengan teman-teman,” katanya. (arn)
Butuh Uang Buat Pesta Miras, Nekat Peras Orang
Sabtu 27-05-2017,11:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :