JAKARTA – Yang ditunggu-tunggu parpol akhirnya terealisasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol. Nilai kenaikannya cukup signifikan. Yang semula Rp108 per suara kini naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp1.000 per suara. “Yang disetujui menteri keuangan secara tertulis senilai itu (seribu),” kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada Jawa Pos kemarin (26/5). Angka tersebut, kata Bachtiar, jauh dari angka yang diusulkan pihaknya. Sebelumnya, Kemendagri mengajukan Rp5.400 untuk setiap suara. Dia menjelaskan, selama ini bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim. Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp13 miliar setiap tahun. Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp125 miliar. “Jangan lebih banyak kertas SPj-nya ketimbang dananya. Sehingga menyulitkan parpol,” imbuhnya. Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai. Saat ini draf revisi masih dalam proses persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. “Direncanakan mulai APBN 2018,” terangnya. Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap penambahan dana bantuan tersebut digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, untuk pendidikan politik bagi pemilih. Kenaikan dana bantuan parpol merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berpandangan, sebagai elemen demokrasi, negara perlu memberikan bantuan dana kepada partai. Selain itu, dengan bantuan dana yang cukup, diharapkan upaya untuk mencari sumber anggaran ilegal bisa dihindari. Sementara itu, Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, penambahan dana bantuan negara bagi partai politik harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. “Pertanggungjawaban parpol masih lemah,” ujarnya. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, diperlukan mekanisme pemberian sanksi. Hal itu penting, sebagai upaya represif demi mendisiplinkan penggunaannya. “Dikurangi saja dananya bagi yang tidak mempertanggungjawabkan,” tuturnya. (far/c6/agm)
Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000%
Sabtu 27-05-2017,11:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-09-2024,10:54 WIB
Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
Jumat 06-09-2024,17:34 WIB
8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SMP
Jumat 06-09-2024,16:30 WIB
Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini
Jumat 06-09-2024,21:03 WIB
Sopir Bus Primajasa Meninggal Dunia Saat Mengendarai Bus di Tol Cipali
Jumat 06-09-2024,09:26 WIB
PDIP Kabupaten Cirebon Pecah? Efek Foto Jimus Bareng Ayu-Soliching, 10 Kader Bakal Diperiksa
Terkini
Sabtu 07-09-2024,06:00 WIB
Pj Bupati Cirebon Dukung Langkah Polresta Cirebon dalam Menertibkan Penggunaan Knalpot Bising
Sabtu 07-09-2024,05:00 WIB
NasDem Jabar Kerahkan Kekuatan Menangkan ASIH di Pilkada Serentak 2024.
Sabtu 07-09-2024,04:00 WIB
Sampah Plastik di Lautan Bisa Dibersihkan dengan 2 Metode ini
Sabtu 07-09-2024,03:00 WIB
Mendahului PSSI, FC Twente Umumkan Mees Hilgers Sudah Berpaspor Indonesia
Sabtu 07-09-2024,02:00 WIB