JAKARTA – Yang ditunggu-tunggu parpol akhirnya terealisasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol. Nilai kenaikannya cukup signifikan. Yang semula Rp108 per suara kini naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp1.000 per suara. “Yang disetujui menteri keuangan secara tertulis senilai itu (seribu),” kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada Jawa Pos kemarin (26/5). Angka tersebut, kata Bachtiar, jauh dari angka yang diusulkan pihaknya. Sebelumnya, Kemendagri mengajukan Rp5.400 untuk setiap suara. Dia menjelaskan, selama ini bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim. Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp13 miliar setiap tahun. Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp125 miliar. “Jangan lebih banyak kertas SPj-nya ketimbang dananya. Sehingga menyulitkan parpol,” imbuhnya. Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai. Saat ini draf revisi masih dalam proses persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. “Direncanakan mulai APBN 2018,” terangnya. Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap penambahan dana bantuan tersebut digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, untuk pendidikan politik bagi pemilih. Kenaikan dana bantuan parpol merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berpandangan, sebagai elemen demokrasi, negara perlu memberikan bantuan dana kepada partai. Selain itu, dengan bantuan dana yang cukup, diharapkan upaya untuk mencari sumber anggaran ilegal bisa dihindari. Sementara itu, Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, penambahan dana bantuan negara bagi partai politik harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. “Pertanggungjawaban parpol masih lemah,” ujarnya. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, diperlukan mekanisme pemberian sanksi. Hal itu penting, sebagai upaya represif demi mendisiplinkan penggunaannya. “Dikurangi saja dananya bagi yang tidak mempertanggungjawabkan,” tuturnya. (far/c6/agm)
Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000%
Sabtu 27-05-2017,11:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:30 WIB
Haris Azhar Soroti Pelaku Kasus Air Keras, Singgung Dugaan Operasi Terstruktur, Desak Peradilan Umum
Kamis 19-03-2026,18:00 WIB
Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Ini Data Terbaru di Cirebon dan Tol Cipali
Terkini
Jumat 20-03-2026,11:01 WIB
Ribuan Warga Muhammadiyah Indramayu Laksanakan Salat Idulfitri 1447 H di 10 Titik
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Jumat 20-03-2026,10:02 WIB
Yamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
Jumat 20-03-2026,09:31 WIB
Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp8 Miliar, Simak Nih Kata-katanya
Jumat 20-03-2026,09:03 WIB