Satgas Pangan Gerebek Gula Oplosan

Minggu 28-05-2017,00:34 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon Kota menggrebeg gudang gula rafinasi ilegal yang berlokasi di Pabrik Gula Batu Cap Lawa, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu. Pengungkapan gula rafinasi yang dioplos dengan gula kristal lokal ini, karena mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa aneh dengan adanya pabrik tersebut. Dari informasi tersebut, petugas Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura hendak memesan gula tersebut, dan meminta contoh gula yang sudah siap kirim. Setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan contoh, ternyata gula tersebut merupakan gula campuran, antara gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan, dengan gula lokal, yang akan diedarkan ke wilayah III Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB saat melakukan gelar perkara di halaman Polres Cirebon Kota, Jumat (26/5) kemarin mengatakan, gula rafinasi tersebut diperuntukan bagi industri makanan dan minuman, dan tidak diizinkan untuk diedarkan ke masyarakat. Namun tersangka H Sarjan (55) warga Cilacap, pemilik pabrik gula ini, mencampur gula lokal dan rafinasi, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan lebih dari penjualan gula rafinasi ini, “Tersangka mencampur gula lokal dan gula rafinasi ini, karena gula rafinasi harganya lebih murah dibandingkan harga gula lokal. Kemudian dijual dengan harga gula lokal, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan lebih,“ bebernya. Jumat (26/5). Masih dikatakan kapolres, gula rafinasi dan gula lokal dicampur dengan selisih 60% dan 40 % alias lebih banyak gula rafinasinya. Dengan cara itu, pemilik tidak mengeluarkan gula lokal lebih banyak. Saat petugas melakukan penggerebekan, pemilik tengah membuat kemasan gula kristal rafinasi sebanyak 40 bungkus dengan ukuran 250  kg, dengan jumlah 14 bal, yang siap diedarkan di wilayah Pasar Leuwimunding, Majalengka, “Saat kami lakukan penggerebekan, pemilik sedang mengoplos gula rafinasi ini sebanyak 300 kg, dan sisanya masih 3 ton gula rafinasi yang belum dioplos. Diduga gula rafinasi itu akan dioplos untuk diedarkan di wilayah III Cirebon,” katanya. Menurutnya, antara gula rafinasi dan gula kristal tersebut berselisih harga sebesar Rp6.000 per kg, sehingga pemilik mendapatkan keuntungan. Jika gula rafinasi seharga Rp1.000 per kg, sedangkan harga gula lokal seharga Rp16.000, kedua gula ini digabungkan dan dijual dengan harga sebagai gula lokal, maka akan merugikan konsumen. Meski tidak membahayakan konsumen saat mengonsumsinya. “Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dalam kurungan penjara, serta dikenakan denda Rp5 miliar,” paparnya. Sementara itu, tersangka di depan kapolres mengakui bahwa usaha oplosan gula rafinasi tersebut sudah berjalan enam bulan lamanya, dan sudah diedarkan ke wilayah Majalengka, Kuningan dan Indramayu, namun tidak diedarkan di wilayah Cirebon. Menurutnya, hasil dari usaha tersebut sangat menggiurkan, karena pendapatannya lebih besar dibandingkan gula lokal murni. “Saya usaha itu baru berjalan 6 bulan, dan memiliki 15 karyawan. Gula rafinasi oplosan ini, kita jual dengan harga gula lokal seperti pada umumnya di pasaran, dan untungnya pun sangat memuaskan. Dari satu pasar saja, satu hari kita bisa mendapatkan untung yang sangat besar, dibandingkan gula-gula murni,” pungkasnya saat menjalani gelar perkara. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait