Main Judi Remi, Tujuh Warga Digerebek Polisi

Kamis 25-10-2012,11:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

GUNUNG JATI- Sebanyak tujuh orang pejudi remi jenis BOX di Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon digerebek unit Reskrim Polsek Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Selasa malam (24/10) sekitar pukul 23.30. Ketujuh pria yang diamankan polisi tersebut adalah Alim (31), taniri (60), sudirno (32), Ahmad (33), wawan (45), robiun (45), keenamnya warga Desa babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon dan Salim (56) warga Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Penggerebekan itu berawal, petugas Polsek Gunung Jati menerima laporan masyarakat adanya sekelompok warga melakukan aktivitas perjudian di Desa tersebut. Selanjutnya, Kapolsek Gunung Jati AKP Acep Mulyana didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wahyudi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah milik Ujang warga setempat. Kedatanagn polisi itu tentu saja membuat kaget ketujuh pria itu dan tidak berkutik. Meski ada upaya kabur, namun tak bisa karena sudah dikepung polisi. Mereka pun pasrah saat digeledah dan didapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai total Rp945 ribu dan 2 slop kartu remi. Beserta barang buktnya, para pelaku judi tersebut diangkut ke mobil patroli polisi untuk diamankan di Mapolsek Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. “saya sebenarnya hanya iseng-iseng saja ikutan main kartu remi. Kami juga kaget ada polisi datang dan langsung menggrebek,” kata Alim salah satu pejudi saat ditemui Radar Cirebon, Selasa malam (24/10). Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Acep Mulyana mengatakan bahwa Polsek Gunung Jati tetap pada komitmennya tidak ada toleransi untuk segala bentuk perjudian dan akan menindak tegas para pelakunya. \"Tujuh tersangka tersebut tertangkap tangan sedang main judi dengan kartu remi jenis BOX artinya bermain kartu dengan menggunakan dua slop kartu remi. Selama proses penyidikan, mereka ditahan di ruang tahanan Polsek Gunung Jati. Pemilik rumah tidak terkait kasus ini, karena saat penggrebekan Ujang sedang berdagang di pasar,\" ungkap Acep sambil menambahkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait