Modusnya Kasih Uang 10.000, Kakek Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin 05-06-2017,02:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Umbar (53) Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cirebon karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Umbar yang sudah berumur ini terbukti melakukan pencabulan terhadap AS (12). Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berlangsung pada 30 Maret 2017 sekitar pukul 20.30 WIB. Umbar melakukan pemerkosaan terhadap AS di halaman kosong belakang rumah tetangganya yang dalam keadaan sepi pada saat malam hari. \"Pelaku pencabulan ini modusnya memberi uang jajan Rp 10.000 kepada korban. Kemudian pelaku mengajak korban di tempat sepi dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya,\" kata Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifin, Minggu (4/6). Aksi pelaku terhadap korban ternyata tidak hanya sekali. Pelaku sudah tiga kali berturut-turut di tempat dan waktu yang sama. Kemudian korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. Mendengar kejadian tersebut pun orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke unit PPA Polres Cirebon. Tidak lama pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Pada tanggal 20 April 2017, kami menerima laporan dari orang tua korban yang anaknya dicabuli tetangganya. Tidak lama kemudian setalah kami melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan,\" kata Reza. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait