CIREBON – SMA/SMK negeri ngotot menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal, pemerintah pusat meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 diberlakukan tanpa pengecualian. PPDB Kepala Seksi Pengawasan Balai Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan Jawa Barat Sri Unaeni SE beralasan, Pergub PPDB lebih dulu muncul dibandingkan Permendikbud. Karena itu, aturan dalam pergub berbeda dengan sistem zonasi. Dia berdalih, secara keseluruhan semangatnya sama. Mewujudkan pemerataan pendidikan dan tidak ada lagi istilah sekolah favorit. ”Kami tetap menerapkan aturan dalam Pergub untuk pelaksanaan PPDB tahun ini,” ucap Sri, baru-baru ini. Meskipun mengetahui ada permendikbud yang mengatur PPDB, garis kebijakan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat menerapkan aturan pergub. Menurut Sri, aturan dalam pergub justru menguntungkan sekolah swasta. Sebab, memuat batas maksimal SMA/SMK negeri dalam menerima siswa baru. Yaitu maksimal 12 rombongan belajar (rombel) dengan setiap kelas paling banyak 36 siswa. Jumlah siswa baru tidak boleh lebih dari yang ditentukan. Kalau melanggar, kepala sekolah khususnya mendapatkan sanksi tegas. Pengalaman PPDB tahun-tahun sebelumnya, kata dia, selalu ada penumpukan di sekolah favorit. Sebut saja untuk Kota Cirebon SMAN 1 dan SMAN 2. Sementara sekolah yang dianggap masyarakat non-favorit seperti SMAN 8 dan SMAN 9, justru kekurangan siswa. Kejadian demikian, lanjutnya, diharapkan tidak terulang di tahun ini. Sebab, sistem yang diterapkan dalam PPDB bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan kode rahasia. Artinya, hanya tim dari ITB yang dapat menjalankan program sistem penerimaan PPDB tersebut. Dalam formulir pendaftaran, akan ada pilihan sekolah tujuan pertama dan kedua. Jika keduanya gagal, akan dimasukan ke sekolah swasta. Balai Wilayah V Disdik Jawa Barat meliputi Majalengka, Indramayu Kota/Kabupaten Cirebon. Karena itu, ujar Sri, tidak ada batas teritorial untuk sekolah. SMA/SMK negeri sudah dikelola Jawa Barat. Begitupula bantuan operasional sekolah dari pusat dan Jawa Barat. Tidak ada bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK negeri dari kota atau kabupaten. ”Kami tidak mengenal batas wilayah. Warga luar berhak sekolah di Kota Cirebon,” tukasnya. Di samping itu, bila permendikbud mengamanatkan minimal 90 persen siswa zonasi diterima di sekolah terdekat, aturan pergub berbeda. Rinciannya, dari 100 persen siswa baru, 60 persen masuk melalui jalur reguler. Afirmasi dengan sistem zonasi bagi warga sekitar 20 persen, siswa berprestasi 10 persen dan siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dipatok 10 persen. Meskipun demikian, warga terdekat dari sekolah tidak ada jaminan pasti masuk. Karena ada nilai yang juga memiliki bobot pertimbangan. Prinsipnya, Disdik Jawa Barat ingin pemerataan dilakukan, dengan tetap memperhatikan mutu pendidikan. Kepala Balai Wilayah V Disdik Jabar Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd menambahkan, untuk sistem zonasi tingkat SMA/SMK negeri di Kota Cirebon dan Jawa Barat, tidak menggunakan batas kelurahan. Sebab, untuk sistem PPDB tahun ini menggunakan Pergub Jawa Barat Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman PPDB. Di mana, dalam pergub tersebut disampaikan zonasi menggunakan batas maksimal 17 kilometer dari sekolah. Tetapi juga tetap menggunakan semacam skor nilai. ”PPDB menggunakan Pergub, termasuk aturan zonasi. Kami tidak menerapkan Permendikbud,” tegasnya. Penentuan zonasi menerapkan sistem khusus. Saat mendaftar secara online, calon peserta didik melampirkan scan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dari data kependudukan tersebut, akan terbaca alamat calon peserta didik. Dengan GPS, sistem secara otomatis akan menentukan calon peserta didik itu terdekat dengan sekolah mana. Sistem khusus ini sangat rahasia. Bahkan, Disdik Jawa Barat sendiri tidak mengetahui operasionalnya. Tujuannya, kata perempuan berkacamata itu, agar tidak ada kecurangan dalam PPDB dan menolak aksi titip menitip. (ysf)
PPDB SMA, Disdik Jabar Ngotot Pakai Pergub
Senin 05-06-2017,16:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:33 WIB
Miris! 36 Jamaah Umrah Cirebon Terlantar 3 Hari di Bandara, Owner Travel Dilaporkan ke Polresta
Jumat 24-07-2026,20:26 WIB
Persib Bandung Sumbang Pemain Terbanyak di Piala AFF 2026, Ini Pesan Tegas John Herdman untuk Pemain Lokal
Sabtu 25-07-2026,04:44 WIB
6 Pilihan Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Harga Ramah di Kantong, Bisa Diajak Touring dan Irit BBM
Sabtu 25-07-2026,04:18 WIB
Rekam Jejak Timnas Indonesia di Piala AFF: Waktunya Indonesia Juara Piala AFF 2026? Simak Persentasenya
Jumat 24-07-2026,19:01 WIB
Hebat! Pelaut Asal Cirebon Dipuji Agency Korea, Peluang Kerja Internasional Makin Terbuka
Terkini
Sabtu 25-07-2026,18:00 WIB
Bantai Timor Leste 7-0, Vietnam VS Indonesia Piala AFF 2026 Diprediksi Sengit, Mampukah John Herdman?
Sabtu 25-07-2026,17:37 WIB
Gapembi Berharap Kepemimpinan Baru BGN Bawa Perubahan dan Kemajuan
Sabtu 25-07-2026,17:12 WIB
Kecelakaan di Megu Cilik, Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan, Dua Pemotor Terluka
Sabtu 25-07-2026,17:05 WIB
Gak Pake Mahal! Ini 7 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa 2026, Cocok untuk Skripsi, Coding hingga Desain
Sabtu 25-07-2026,16:36 WIB