Petani Tebu Keberatan Pengenaan Pajak

Kamis 08-06-2017,09:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Masalah sepertinya tidak mau beranjak pergi dari petani tebu. Setelah dibayang-bayangi target tinggi, kini para petani diresahkan dengan kewajiban pajak penjualan gula yang diterapkan Kementerian Keuangan. Informasinya, pajak yang dibebankan sebesar 10 persen dari nilai penjualan. Hal tersebut dirasa sangat memberatkan, karena saat ini petani sudah dibatasi dengan aturan dari Kementerian Perdagangan yang mematok harga eceran tertinggi (HET) gula di angka Rp 12.500. “Di satu sisi harga gula tidak boleh lebih dari Rp 12.500, tapi di sisi lainnya pemerintah tetap juga mengenakan pajak yang begitu tinggi. Petani jelas resah dan bimbang, kita terhimpit aturan,” ujar Ketua APTRI wilayah Kerja PG Sindanglaut, Mae Azhar kepada Radar, Rabu (7/6). Menurut Azhar, aturan tersebut sebenarnya belum disosialisasikan. Namun rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan jajaran manajemen. “Kalau bicara secara langsung belum, tapi di daerah lain sudah diberlakukan. Ketika selesai lelang langsung dicabut pajak,” imbuhnya. Azhar mengatakan, para petani sebenarnya bukan tidak taat pajak. Namun, jika seperti itu, maka nasib dan masa depan petani akan menjadi tidak jelas dan jauh dari kata sejahtera. “Sudah harganya dibatasi, setelah itu dipotong pajak, lalu kita makan apa?” paparnya. Lelang sendiri menurut Azhar, akan dilakukan pada periode pertama di kisaran tanggal 17 dan 18 Juni. Masa giling tebu di PG Sindanglaut menurut Azhar diperkirakan sampai empat bulan. “Saya sudah berbicara dengan beberapa calon pembeli atau investor gula, mereka kaget juga. Mereka pikir-pikir juga untuk membeli gula petani jika aturannya begitu. Gula petani kalau begini terancam tidak bisa dijual, dan akan menumpuk di gudang-gudang penyimpanan,” katanya. Keyakinan Azhar akan diterapkannya aturan tentang pengenaan pajak tersebut, melihat contoh di daerah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur yang ketika selesai lelang, maka langsung dipotong untuk pengenaan pajak. “Memang belum disetorkan ke negara uangnya, tapi selesai lelang, langsung dipotong. Di tempat lain juga sedang menunggu kejelasannya. Ini kalau diberlakukan di Sindanglaut, di Tersana Baru juga pasti diberlakukan juga,” tambahnya. Terpisah, petani tebu asal Babakan, Casmo mengatakan keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya, aturan dari Menteri Perdagangan saja sudah memberatkan petani, ditambah pajak yang begitu besar, tentunya akan membebani masyarakat. “Kalau seperti ini, siapa yang mau jadi petani tebu? Terlalu banyak aturan, mending aturannya menguntungkan, ini sih memakan petani,” paparnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait