Waduh, Pasangan Suami Istri Kompak Gelapkan Mobil Rental Milik Majikan

Sabtu 10-06-2017,07:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan rental. Tersangkanya sepasang suami istri (pasutri) warga Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Pasutri itu berinisial RK (39) dan istrinya, DS (23), ditangkap polisi saat dalam pelariannya di Sumatera Utara setelah menjual mobil rental jenis Daihatsu Luxio milik majikannya, warga Cibingbin. Mereka ditangkap polisi sepekan setelah pemilik kendaraan melaporkan kendaraannya hilang dibawa kabur pelaku. Modusnya, bermula pelaku bekerja sebagai sopir mobil rental untuk mengantar penumpang ke Jakarta. Namun setelah menjalankan tugasnya, pelaku malah tidak kembali ke Cibingbin. Sehingga menimbulkan kecurigaan pemilik mobil. \"Akhirnya ditelusuri ke rumahnya di Ciawigebang, ternyata tidak ada. Sehingga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,\" ungkap Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada awak media, Jumat (9/6). Dari hasil penelusuran petugas, diketahui kendaraan Luxio nopol B 1146 WFA tersebut telah berpindah tangan kepada seseorang di daerah Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjual mobil mini van warna hitam tersebut hanya seharga Rp 9 juta. Sementara hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di Medan. \"Ternyata sang istri adalah orang Medan yang dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang menawarkan kendaraan tersebut kepada pembeli di Medan. Adapun pembelinya, hingga saat ini masih dalam pengejaran kami,\" kata Yuldi. Cukup waktu hanya tujuh hari untuk petugas mengungkap kasus penipuan dan penggelapan tersebut sekaligus menangkap pelakunya. Setelah dipastikan pelaku ada di Sumatera utara, kata Yuldi, anggota dari Satreskrim Polres Kuningan langsung berangkat dan melakukan penangkapan terhadap keduanya di kediaman keluarga DS. \"Kami berhasil mengamankan barang bukti BPKB kendaraan Luxio tersebut dan satu cincin emas dan dua unit hanphone yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil penjualan mobil tadi. Selain itu dua buku nikah yang memastikan kedua pelaku ini memang benar merupakan pasangan sah,\" kata Yuldi. Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait