Walikota Setuju Mutasi Setelah Idul Fitri

Minggu 11-06-2017,10:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kabupaten Cirebon telah menggelar mutasi besar saat bulan puasa. Tapi, hal ini tidak menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan hal yang sama. Mutasi untuk pejabat eselon III dan IV tetap dilakukan setelah Idul Fitri. Saat ini, nama-nama sudah mengerucut dan tinggal menentukan tiga diantaranya untuk diajukan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, tidak ada larangan mutasi digelar bulan puasa, tapi pemkot bertahan agar mutasi setelah Idul Fitri. “Boleh saja mutasi bulan puasa. Tetapi kami mempertimbangkan suasana kebatinan para PNS. Menurut kami lebih baik setelah Idul Fitri,” ucap Anwar, Jumat (9/7). Tak hanya itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memuat banyak item dan prosedur baru dalam mutasi. Hal ini sedikit banyak membuat repot Tim Penilai Kinerja yang akan memasukan daftar untuk mutasi. Pasalnya, banyak item harus ditelaah ulang karena banyak usulan dari para kepala SKPD menggunakan format lama. Hal ini dapat dimaklumi karena aturan PP 11/2017 masih cukup baru dan belum dipahami secara penuh. “Pemberlakuan cukup berat untuk dijalankan. Pasalnya, aturan baru ini banyak perbedaan dengan sebelumnya,” katanya. Menurut Anwar, ada sisi positif mutasi setelah Idul Fitri, karena masih banyak waktu untuk menelaah nama-nama lebih detail. Dari sekian perubahan aturan baru, yang paling signifikan terhadap perubahan pola mutasi tentang lama jabatan menjadi pejabat struktural. Sebelumnya, dua tahun menjadi kepala seksi atau eselon empat, misalnya, sudah boleh promosi eselon tiga. Sekarang, lanjut pria berkacamata itu, minimal tiga tahun menjadi kepala seksi atau eselon empat, baru memenuhi syarat untuk promosi menjadi pejabat eselon tiga. “Walikota sudah menyetujui mutasi setelah Idul Fitri. Agar waktu lebih banyak dan lebih tenang,” tuturnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi menambahkan, waktu pelaksanaan mutasi dipastikan setelah Idul Fitri. Pasalnya, proses yang ada cukup panjang untuk dilakukan. Karena itu, Asep Dedi memberikan waktu kepada BKPPD selaku penyaji data, untuk melakukan tugasnya dengan baik. “Waktu mutasi setelah Idul Fitri. Terpenting datanya sesuai aturan,” ucapnya. Mutasi nanti fokus untuk rotasi dan promosi pejabat eselon tiga dan empat. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada rotasi untuk pejabat eselon dua. Hal ini diserahkan kepada kebijakan walikota. Bila menghendaki rotasi eselon dua, akan dilakukan kajian khusus untuk memperbaiki kinerja. Kajian tersebut menjadi acuan dalam mutasi nanti. Hanya saja, untuk promosi eselon dua belum ada. Kecuali setelah bulan Agustus nanti. Itupun, harus dilakukan open bidding atau seleksi jabatan secara terbuka. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait