Alhamdulillah, Kerja Satu Bulan Berhak Dapat THR

Senin 12-06-2017,04:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Pengusaha atau perusahaan harus memberi hak tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Tahun ini aturan pemberian THR menjadi lebih ketat, dengan mengacu pada peraturan pemerintah tentang pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinsnakerin) Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto menyebutkan, THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian Menteri ketenagakerjaan RI sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Jika biasanya regulasi di daereah soal pemberian THR menunggu edaran menteri, namun kali ini bisa langsung disiapkan dari awal. Karena Permenaker sudah terbit dan berlaku kontinu. Surat Edaran Kemenaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017 juga sudah keluar. “Yang berbeda dalam regulasi pemberian THR mulai tahun ini, pekerja atau buruh yang masa kerjanya baru satu bulan juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang mempekerjakannya. Sebelumnya pekerja berhak mendapat THR kalau masa kerjanya minimal 3 bulan,” ujarnya. Kabid Hubungan Industrial Sangap Sianturi menyebutkan, mekanisme penghitungannya adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu kali upah atau gaji bulanan. Sehingg, meski pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tapi tetap memperoleh THR. Hal tersebut diharapkan bisa jadi pedoman pengusaha atau perusahaan, agar bisa memberikan hak THR kepada para pekerja sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Mengenai aturan lain yang dicantumkan dalam regulasi THR mulai tahun ini tidak banyak yang berubah. Penekanannya THR mesti sudah diberikan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Jika kebiasaan pemberian THR kepada pekerjanya nilainya lebih besar dari nilai yang diregulasikan, maka disarankan tidak diturunkan nilainya,” ungkapnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait