Polisi Bongkar Gudang Gula Ilegal Senilai Rp 200 Juta

Rabu 14-06-2017,02:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tim Satgas Pangan Polres Kuningan berhasil membongkar peredaran gula pasir ilegal dari salah satu gudang di Jalan Juanda, Kuningan. Tim sekaligus mengamankan 26 ton gula pasir senilai Rp200 juta lebih. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman dalam gelar ekspose, Selasa (13/6) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil pengawasan Satgas Pangan terhadap kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya menemukan salah satu gudang milik pedagang berinisial ISA menjual gula pasir merk G yang diproduksi di daerah Blora, Jawa Tengah, yang ternyata tidak memiliki SNI. \"Dari hasil pemeriksaan petugas, di gudang tersebut juga ditemukan tumpukkan gula pasir rafinasi yang tidak boleh diperdagangkan secara bebas, melainkan hanya untuk industri. Di gudang tersebut, gula pasir rafinasi tersebut dikemas dalam beberapa ukuran mulai dari 250 gram, 500 gram dan 1 kilogram untuk dijual ke pasar,\" ungkap Yuldi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra. Total barang bukti ilegal yang diamankan petugas, kata Yuldi, sebanyak 126 karung gula masing-masing seberat 50 kilogram tanpa memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan 20 ton gula rafinasi. Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita timbangan, plastik bening dan karung yang digunakan pelaku untuk mengemas ulang gula ilegal tersebut. “Atas temuan dua jenis gula bermasalah yakni gula tanpa SNI dan kedua gula rafinasi, kami sudah menyita sebagian barang bukti dan disimpan di Mapolres Kuningan dan sebagian sisanya masih di TKP dengan pengawasan ketat petugas dan dipasang garis polisi. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mencari pemasoknya,” ujarnya. Satgas pangan, sambungnya, tidak hanya bertugas untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri, namun juga memastikan bahwa bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Terhadap pemilik gula ilegal ini sudah kami amankan namun tidak dilakukan penahan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp5 miliar,\" kata Yuldi. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait