BPJS Ketenagakerjaan Proteksi Ojek Online

Rabu 14-06-2017,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA – Terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir mendapat perhatian khusus dari International Social Security Association (ISSA), Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), dan Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang diundang khusus menjadi salah seorang pembicara dalam pertemuan OECD dan ISSA telah membuka mata dunia internasional tentang perlunya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja jenis ekonomi baru berbasis teknologi digital seperti ojek online. Dalam pertemuan di Berlin dengan tema ”The Future of Social Protection” itu, Agus mengangkat situasi terkini pada pekerja kategori pekerja rentan yang jumlahnya cukup tinggi di Indonesia. Jumlah pekerja rentan yang telah dilindungi Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) saat ini mencapai 300.000 orang di seluruh Indonesia. ”Para pekerja rentan ini tidak mampu ikut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kami mengembangkan sistem crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran kepesertaan mereka dengan memanfaatkan dana CSR atau sumbangan individu,” jelas Agus. GN Lingkaran yang digagas BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu terobosan pemberian perlindungan bagi pekerja yang masuk kategori tersebut, jumlahnya cukup besar, terutama di daerah perkotaan. Hal itu didorong pembangunan infrastruktur yang pesat dan kurangnya kesempatan kerja di daerah asal. Akibatnya, mereka tertarik untuk datang dan mengadu nasib di kota, khususnya Jakarta. Agus juga menekankan urgensi perlindungan jaminan sosial bagi ojek online di hadapan forum tersebut. Jenis ekonomi baru yang satu ini memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sangat penting untuk menghindari risiko-risiko pekerjaan yang rawan terjadi saat bekerja. ”Ojek online sangat rawan terkena dampak sosial ekonomi bila mengalami risiko kerja. Kami terus berusaha menjadikan mereka peserta melalui pendekatan komunitas. Saat ini sudah lebih dari 20.000 pekerja ojek online yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” sebutnya. (tih/c24/wir)  

Tags :
Kategori :

Terkait