INDRAMAYU – Pemkab Indramayu terus mengantisipasi persiapan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Salah satunya aturan cuti Lebaran. Sehubungan dengan Idul Fitri dan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri, seluruh SKPD di lingkup Pemkab Indramayu harus melakukan antisipasi dan persiapan agar semuanya berjalan dengan semestinya. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah dalam SE Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisispasi Idul Fitri 1438 Hijriyah yang Diperuntukkan bagi Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017. Kemudian, PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. Bagi yang mangkir tanpa ada keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan tidak masuk kantor. Artinya, PNS tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti, kecuali ada keterangan yang jelas,” tegas Anna. Para kepala SKPD dan juga pejabat lainnya agar tidak menerima gratifikasi berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya tersebut. Sementara itu, lanjut bupati, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap bertugas sebagaimana mestinya. “Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya. Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut dengan ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Satpol PP Kabupaten Indramayu. (oet)
SKPD Harus Antisipasi Libur Cuti Bersama Lebaran
Sabtu 17-06-2017,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Awal Oktober Bawa Energi Baru, Cek Angka dan Warna Hoki Sesuai Shio Kamu
Selasa 06-10-2026,16:26 WIB
5 HP Tipis Terbaik 2026 dengan Desain Stylish dan Spesifikasi Mumpuni
Rabu 07-10-2026,05:28 WIB
Usai Angkat Trofi, Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Amman dan Bersiap Melawan Jepang, Qatar, Thailand
Rabu 07-10-2026,02:01 WIB
Oknum PPPK Dinkes Majalengka Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta Mulai Terungkap
Selasa 06-10-2026,21:31 WIB
MK Putus Gugatan Gibran, Tak Temukan Ijazah SMA tapi Status Wapres Tak Batal
Terkini
Rabu 07-10-2026,13:57 WIB
Respons Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Rabu 07-10-2026,13:31 WIB
Promo 10.10: Daftar Diskon, Voucher, Gratis Ongkir, dan Cashback yang Wajib Dipantau
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Kazakhstan Imbang, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Lagi! Kini Unggul Tipis
Rabu 07-10-2026,13:10 WIB
Cari Mobil Pertama? Simak 7 Rekomendasi Mobil Bekas Dibawah 100 Juta Berikut Ini! Pasti Murah dan Awet
Rabu 07-10-2026,13:00 WIB