INDRAMAYU – Pemkab Indramayu terus mengantisipasi persiapan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Salah satunya aturan cuti Lebaran. Sehubungan dengan Idul Fitri dan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri, seluruh SKPD di lingkup Pemkab Indramayu harus melakukan antisipasi dan persiapan agar semuanya berjalan dengan semestinya. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah dalam SE Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisispasi Idul Fitri 1438 Hijriyah yang Diperuntukkan bagi Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017. Kemudian, PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. Bagi yang mangkir tanpa ada keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan tidak masuk kantor. Artinya, PNS tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti, kecuali ada keterangan yang jelas,” tegas Anna. Para kepala SKPD dan juga pejabat lainnya agar tidak menerima gratifikasi berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya tersebut. Sementara itu, lanjut bupati, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap bertugas sebagaimana mestinya. “Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya. Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut dengan ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Satpol PP Kabupaten Indramayu. (oet)
SKPD Harus Antisipasi Libur Cuti Bersama Lebaran
Sabtu 17-06-2017,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,05:58 WIB
Rekomendasi Tablet Mini Terbaik 2026, 8 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan hingga Rp13 Jutaan
Senin 03-08-2026,03:55 WIB
10 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah 100 Juta, Masih Layak Beli Kualitas Boleh Diadu Sama Mobil Baru
Senin 03-08-2026,04:05 WIB
Timnas Indonesia Bisa Kehilangan Pemain Mahal, Begini Respons Pascal Struijk Soal Naturalisasi, Nolak Lagi?
Senin 03-08-2026,08:00 WIB
Harga Mulai Rp7 Jutaan, Laptop Kencang Baterai Awet Ini Bikin Kerja dan Gaming Makin Lancar
Senin 03-08-2026,00:12 WIB
Harga iPhone Agustus 2026 Bikin Kaget, iPhone 15 hingga iPhone 17 Pro Max Ikut Berubah
Terkini
Senin 03-08-2026,21:21 WIB
Prediksi Shio Paling Beruntung di Bulan Agustus, 7 Shio Ini Berpeluang Raih Kesuksesan Besar
Senin 03-08-2026,21:17 WIB
Cari Mobil 50 Jutaan? Simak Harga Terbaru Mobil 50 Jutaan Tahun 2026 yang Masih Worth It
Senin 03-08-2026,21:00 WIB
Rumah Hanya Berjarak 8 Meter dari Tower BTS, Warga Kedawung Minta Uji Radiasi dan Evaluasi Izin
Senin 03-08-2026,20:46 WIB
Menteri Purbaya Siapkan Subsidi Mobil Listrik untuk 100 Ribu Unit di Tahun 2026, Cek Skemanya Berikut!
Senin 03-08-2026,20:28 WIB