Ridho Rhoma Rasakan Penjara Cipinang

Sabtu 17-06-2017,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

PANGERAN dangdut, Ridho Rhoma tak lagi tinggal  di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu kini dipindahkan  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. ”Iya, kalau nggak salah sudah dari hari kamis lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto ketika dihubungi awak media. Pemindahan itu merupakan salah satu cara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk mempermudah berkas perkara pemain film Dawai 2 Asmara yang telah masuk ke pengadilan.  Selain itu, pemindahan tersebut sebagai salah satu efisiensi proses persidangan.”Karena kami keterbatasan personel, kalau yang bersangkutan tetap di RSKO sedangkan sidang kan setiap minggu, maka kami melakukan penjemputan ke sana,” ujar Teguh. Jika tak ada halangan. Proses persidangan pelantun tembang Menunggu tersebut bisa dilakukan usai lebaran. Dengan kondisi itu, tentunya disaat lebaran tiba. Penyanyi dan artis yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho Irama dipastikan merasakan lebaran di rutan Salemba. ”Setelah Lebaran baru penetapan sidangnya,” ucapnya. Lantas apakah dari pihak keluarga sudah mengetahui pemindahan tersebut? Teguh menjelaskan, semestinya pihak keluarga dan kuasa hukum Ridho mengetahui pemindahan itu. Sebab, kuasa hukum Ridho Rhoma telah mengajukan proses penahanan di Cipinang. Hanya saja, proses tersebut dilakukan disaat pemindahan sudah dilakukan. ”Pada saat penyerahan tahap dua, penasehat hukumnya dari pagi tidak mengajukan permohonan. Seandainya sudah ada permohonan, mungkin bisa ada kebijakan lain,\" katanya. Padahal menurut aturan, tim kuasa hukum Ridho bisa mengajukan permohonan meminta agar klien tak dipindahkan. ”Dan ketika sudah ditanda tangani oleh pimpinan bahwa dilakukan penahanan di Rutan Salemba, baru ada permohonan, tapi sore. Itupun ditulis penasehat hukumnya dengan tangan. Tidak serius lah kalau menurut kami,” pungkasnya. (ash)

Tags :
Kategori :

Terkait