GNPK Ancam Demo Indocement

Kamis 01-11-2012,08:05 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER– Protes yang dilakukan masyarakat Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, kepada PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) Tbk terkait persoalan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) didukung penuh Gerakan Nasional Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Cirebon. Bahkan, dalam waktu dekat mereka akan turun ke jalan guna menyampaikan aspirasinya. Menurut Pelaksana Ketua GNPK Kabupaten Cirebon, Hamzah Hariri, aksi demonstrasi ini akan dilakukan jika upaya GNPK untuk melakukan investigasi terkait pengelolaan CSR dihalang-halangi atau ditutupi. “Kalau ada upaya penjegalan dari pihak perusahaan, kita akan turun ke jalan,” tuturnya. Dikatakan, apa yang terjadi sebenarnya bukan tuntutan tidak meratanya pembagian CSR terhadap masyarakat di lingkungan ITP, tapi di dalamnya terjadi dugaan kongkalikong antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan pemerintah desa setempat. “Karena, selama ini dari internal ITP sendiri terkesan menutup-nutupi jumlah nominal CSR yang sudah dikeluarkan. Itu pun juga hanya sebagian kecil dari jumlah CSR pihak ITP,” katanya. Dijelaskan, ada 7 desa yang menjadi binaan ITP. Yakni Desa Gempol, Palimanan Barat, Ciwaringin, Cikesal, Walahar, Cupang dan Kempek. Pada awalnya, CSR tersebut dibagikan langsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat dengan mengundang seluruh masyarakat di balai desa. Namun, sekitar tahun 2000 ada usulan dari gabungan pemerintah desa yang menjadi desa binaan agar  sistem pembagiannya dikordinir oleh kuwu. “Jumlahnya sekitar Rp100 juta lebih masing-masing desa per tahun,” jelasnya. Namun, CSR yang diberikan kepada desa tidak dirasakan langsung masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Hamzah menduga, pemdes setempat yang “bermain” dalam mengelola CSR yang sudah digelontorkan. Dia menambahkan, masalah lain yang saat ini belum juga selesai antara pihak ITP dengan masyarakat adalah perkara pembebasan lahan seluas 150 hektare. Jika ditaksir, tanah yang belum dibayar kompensasinya mencapai sekitar Rp1 triliun. Asumsinya, harga per meter tanah di kawasan tersebut Rp1 juta. “Otomatis, dengan tertutupnya persoalan itu yang rugi adalah masyarakatnya sendiri. “Diduga, ada permainan antara pihak pemerintah desa dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. GNPK akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada manajemen ITP,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait