Lapangan Krucuk Hanya untuk Taman Kota
CIREBON - Pimpinan DPRD Kota Cirebon geram dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar. Meski perizinan belum dikantongi, pembangunan area terbuka untuk kreativitas seni dan budaya tersebut terus berjalan.
Bukan hanya soal izin, pembangunan lapangan Krucuk pun bukan untuk taman kota. Padahal, dalam Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, disebutkan bahwa lapangan Krucuk hanya bisa digunakan untuk taman kota. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP kepada Radar, Rabu (31/10).
Politisi PDIP itu meminta pembangunan di lapangan Krucuk dihentikan. Sebab, pembangunan yang tidak sesuai aturan harus dihentikan. Terlebih, dalam dua perda di atas, disebutkan secara jelas lapangan Krucuk termasuk area yang bukan untuk kegiatan olahraga. “Itu sudah jelas. Buat lapangan olahraga saja tidak boleh, apalagi dibangun area seni dan budaya. Itu jelas melangar aturan perda,” katanya.
Pembangunan yang dilakukan Pemprov Jabar, lanjut Edi, dianggap melenceng dari ketentuan yang ada dalam perda. Sebab perda merupakan turunan dan pengamanan dari perundang-undangan dan aturan resmi milik pemkot. “Kalau bukan kita yang menegakkan perda, siapa lagi? Kita harus tegas dan berani seperti Jokowi,” terangnya menyanjung mantan wali kota Solo itu. Edi akan memerintahkan Komisi A untuk melakukan pembahasan bersama pihak terkait, dan meninjau serta mendalami persoalan. “Termasuk, menghentikan pembangunan jika diperlukan,” tegas Edi.
Tidak peduli yang membangun adalah provinsi, sambung dia, jika melanggar perda dan tidak mengurus izin, maka harus diperingatkan dan dihentikan. “Pemkot punya Satpol PP yang bertugas untuk melakukan penegakan perda di Kota Cirebon. Harus kita mulai dari sekarang. Bertindak tegas terhadap aturan,” ucapnya.
Data yang dihimpun Radar, dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031, disebutkan lapangan Krucuk digunakan untuk kepentingan ruang terbuka hijau (RTH) kota/taman kota. Bappeda dan DPUPESDM menjadi pelaksana. Lapangan krucuk dan lapangan Kejaksan (alun-alun) dalam Perda RTRW diplot menjadi taman kota dengan luas total 2,94 hektare.
Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga, dalam Pasal 3 ayat (5) huruf C disebutkan, lapangan Krucuk diperuntukan sebagai taman Kota. Edi menilai pembangunan lapangan Krucuk untuk area terbuka/gelar karya kreativitas seni dan budaya para pemuda Kota Cirebon, dianggap bertentangan dengan visi-misi pemkot yang tertuang dalam dua perda itu. “Ini harus dihentikan. Kita harus tegas,” pungkasnya. (ysf)