Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) Masih Belum Beres

Sabtu 01-07-2017,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON – Penilaian pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar masih belum beres. Padahal pembayaran untuk kontraktor sudah dikejar waktu. Deadline-nya sudah dipatok pada APBD Perubahan September mendatang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAK Rp96 miliar, Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, pekerjaan DAK di seluruh Kota Cirebon secara fisik sudah diselesaikan kontraktor. Hanya saja, untuk memastikan jumlah anggaran yang dibayarkan, tim yang dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) masih bekerja. “Kami memang tidak memberikan batas waktu, tujuannya supaya mereka lebih tenang kerjanya,” ujar Yudi, kepada Radar. Disebutkannya, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) sampai saat ini masih bertahan meski perjalannya tidak mulus. Kinerja tim ini sempat terhenti karena ada dua personel yang mengundurkan diri. Kemudian sempat terjadi gangguan pada alat yang digunakan. “Secara keseluruhan belum selesai. Kalau penilaian lapangan dan core drill sudah. Tinggal penghitungan penilaian,” ucapnya. Penghitungan ini menjadi faktor penting. Pasalnya, dari hasil penghitungan PPHP akan ditentukan jumlah besaran yang harus dibayarkan. Melihat pekerjaan lapangan, Yudi tidak yakin pembayaran akan 100 persen. Prinsip kerja PPHP sesuai arahan walikota, agar menilai secara objektif dan hanya memberikan persetujuan untuk pekerjaan sesuai spek. Dengan demikian, yang tidak sesuai spek dianggap sebagai pekerjaan tambahan tanpa bayaran.  “Ini risiko kontraktor karena sudah diperingatkan berkali-kali agar bekerja sesuai spek,” katanya. Tapi ia juga mengingatkan, ada perbedaan antara yang tidak sesuai spek dengan rusak karena digunakan. Ada beberapa pekerjaan sudah mengalami kerusakan termasuk hotmix jalan yang mulai berlubang. Untuk kasus seperti ini, perbaikan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan. Di tempat terpisah, Project Manager PT Mustika Mirah Makmur, Kiki Siregar mengklaim, pekerjaan yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan dan spek. Karena itu, bila memang ada kerusakan, ia berharap segera mendapatkan laporan untuk diperbaiki. “Kami sering mantau. Kalau ada yang rusak koordinasi dengan DPUPR. Seperti di Jalan Sekar Kemuning, ternyata kerusakan karena drainase rusak. Ini dua hal berbeda,” tukasnya. Menurutnya, drainase rusak merupakan tanggungjawab DPUPR untuk memperbaiki. Sedangkan untuk jalan menjadi kewenangan kontraktor. Kiki mengaku sudah bekerja secara optimal. Adapun bila kemudian dinyatakan tidak sesuai spek, harus dijelaskan dengan duduk bersama. Dia berharap sebelum penghitungan akhir selesai, pihaknya turut dilibatkan untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang dianggap kurang. Kiki memberikan contoh betonisasi Jalan Cipto. Saat itu pihaknya melakukan pekerjaan sesuai ketentuan DPUPR. Ternyata setelah dihitung ulang ada kelebihan pekerjaan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait