Polisi Bekuk DPO Pelaku Curat di Rumah Istri Sirinya

Jumat 07-07-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Talun berhasil membekuk pria berinisial Iu (45), warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kamis (6/7). Iu masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian karena diduga pembantu kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh anggota Reskrim Polsek Talun, Iu berperan mengamankan uang hasil curian sebesar Rp800 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan As, Ed, Ar terhadap PT Ayumida Berkah Jaya di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun.Ketiga pelaku utama berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim Polsek Talun. Sejak masuk dalam DPO karena keberadaannya berpindah-pindah. Setelah melakukan pencarian selama tiga bulan, aparat kepolisian akhirnya bisa membekuk Iu saat berada di kediaman istri sirinya, di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru. \"Pelaku berhasil diamankan di rumah istrinya yang berada di Kecamatan weru tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata Kapolsek Talun AKP Edie Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Talun Iptu Muhyidin, di Mapolsek Talun, Kamis (6/7). Dalam pemeriksaan, pelaku terus mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Namun, berkat dari kerja keras Reskrim Polsek Talun ini dengan beberapa barang bukti yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan membantah lagi bahwa dana tersebut sudah masuk dan dipakainya. \"Berdasarkan penyelidikan kami uang hasil curian itu sudah dipakai olehnya untuk merenovasi rumah,\" ujar Muhyidin. (cecep)      

Tags :
Kategori :

Terkait