Survei Kandidat Calon Bupati Majalengka Kewenangan DPD Golkar

Jumat 07-07-2017,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA - Ketua tim penjaringan calon bupati Majalengka Partai Golkar, M Suparman SIP menegaskan akan menolak keputusan DPP Partai Golkar bila ternyata yang diusung di luar 4 orang yang mendaftar ke Partai Golkar. Suparman yang juga anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu mengharapkan DPP Partai Golkar secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang akan diusung di Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Tim penjaringan telah menyerahkan empat nama bakal calon yakni Moch Ramdani, Drs H Taufan Ansyar, Drs H Ade Rachmat Ali MSi, dan H Maman Suherman keDPD Partai Golkar Jawa Barat. “Sekarang kewenangan DPD Jawa Barat menindaklanjuti, dan akan mengusulkan tiga nama untuk dikaji dan dipertimbangkan ke DPP Partai Golkar. Tim penjaringan telah menyerahkan hasil penjaringan secara transparan dan obyektif, tidak ada intervensi untuk salah satu kandidat,” tandasnya. Terkait pendalaman visi misi kandidat oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat, menurutnya merupakan kewenangan di tingkat provinsi dan bukan kewenangan tim penjaringan tingkat kabupaten. Proses survei para kandidat juga bukan menjadi kewenangan tim penjaringa tingkat kabupaten lagi. “Bila ada saling klaim dari kandidat, itu hal yang wajar dan sah-sah saja dalam pesta demokrasi ini. (ara)  

Tags :
Kategori :

Terkait