Jalan Beton Mengelupas, Kontraktor Siap Keluarkan Dana Pemeliharaan

Minggu 09-07-2017,16:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kontraktor proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar yakin seluruh pekerjaan yang dilakukan akan dibayar. Mereka mengklaim pekerjaan sesuai spesifikasi. Kalaupun ada yang tidak dibayar, Project Manager PT Mustika Mirah Makmur, Kiki Siregar menilai, itu sudah risiko pekerjaan. “Kalau saya sih yakin 100 persen. Bahkan di betonisasi Jl Cipto itu kita volumenya lebih,” ujar Kiki, belum lama ini. Mengenai pekerjaan yang sudah rusak, Kiki meminta laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Dia siap mengeluarkan dana pemeliharaan agar hasil pekerjaan bisa dinikmati masyarakat. Di lain pihak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon akan membayarkan sisa anggaran DAK sesuai dengan permintaan dari DPUPR. Kepala Bidang Penganggaran BKD H Dede Sudarsono ST MSi mengatakan, anggaran sisa yang 50 persen dari total nilai DAK Rp96 miliar akan dicairkan pada APBD Perubahan tahun 2017 ini. “Kemarin pembahasan baru masuk bulan Juni. Sudah terlambat untuk dicairkan pada APBD Murni. Jadi masuk ke APBD Perubahan,” jelasnya. Syarat pencairan anggaran sesuai dengan permintaan DPUPR. Dalam hal ini, kata Dede, BKD hanya sebagai juru bayar yang mengelola keuangan daerah. Dede menyampaikan, seluruh anggaran sudah dipastikan masuk rekening kas daerah sejak tahun 2016 lalu. Karena ada tambahan waktu atau addendum, pekerjaan berlanjut sampai Maret tahun 2017. Bahkan, sampai sekarang DPUPR belum mengajukan kembali karena masih melakukan penilaian berdasarkan hasil pekerjaan tim Pejabat Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP). Dalam pembayaran, kata dia, BKD tidak melihat kondisi lapangan. Meskipun pekerjaan dinilai tidak sesuai spek, selama ada ajuan dari DPUPR akan dicairkan sesuai permintaan. Saat ini BKD sudah mempersiapkan sisa anggaran 50 persen dari total Rp96 miliar. DPUPR mengajukan dalam jumlah berapapun, BKD akan memberikan sesuai dengan permintaan. “Kami hanya membayarkan. PPHP bukan urusan kami. Kalau ada pengajuan, kami bayar,” tukasnya. Pada sisi lain, sampai saat ini tim PPHP masih menyelesaikan penghitungan akhir. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DAK Rp96 miliar Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, penilaian harus dilakukan hati-hati. Agar ada kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan uang yang harus dibayarkan. “Pastinya pekerjaan harus sesuai spek. Sesuai amanat walikota, pekerjaan tidak sesuai spek harus dicoret,” tegasnya. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait