Izin Belum Selesai, Pembangunan Harus Berhenti
CIREBON - Sikap pemerintah Kota Cirebon yang melunak tentang pembangunan taman Krucuk dikomentari wakil rakyat. Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt mengatakan, secara teknis, penukaran aset yakni Pusdiklatpri dan lapangan Krucuk seharusnya melalui paripurna DPRD. Karena proses pelepasan aset mesti melalui persetujuan DPRD.
Bila provinsi memang ingin mengoptimalkan lapangan Krucuk, maka sangat dimungkinkan. \"Tapi tetap harus melalui bantuan keuangan provinsi ke pemerintah kota. Dan nanti dilaksanakan oleh DPUPESDM Kota Cirebon,\" jelasnya kepada Radar, kemarin (2/11).
Penambahan aset, lanjut Azrul, tetap tercatat di pemerintah kota, dan aliran dana provinsi pun jelas. \"Tapi karena ini sudah telanjur dilaksanakan, ya pihak terkait harus duduk bersama. Kalau perlu minta pendapat BPK karena nanti semua keuangan akan diaudit BPK,\" tegasnya.
DPRD hingga sata ini berpedoman pada perda APBD kota dan perda yang mengatur lapangan Krucuk dalam optimalisasi. Anggota Komisi B DPRD lainnya, Drs Priatmo Adji menuturkan, pemerintah harus bisa tegas. \"Seyogyanya izin diselesaikan dulu baru dibangun. Meskipun sekarang pembangunan sedang berjalan, seharusnya ya dihentikan dulu, hingga perizinan selesai diurus,\" tutur politisi PDIP ini.
Bila pembangunan tetap berjalan, sambung Adji, pemerintah harus tegas seperti memberi teguran dan bahkan mengambil tindakan saat memang teguran tidak diindahkan. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus bertindak. \"Seharusnya bisa tegas. Dihentikan sampai izin selesai,\" ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Hasanudin Manap MM mengatakan, proses perizinan pembangunan lapangan krucuk hingga saat ini masih ditempuh dan belum selesai. Namun sayang, meski izin belum selesai, pemerintah kota tetap mengizinkan pembangunan berjalan dengan dalih bahwa pembangunan tersebut menguntungkan bagi Kota Cirebon. (kmg)