Alasan Ekonomi, Nekat Jadi Pengepul Togel

Rabu 12-07-2017,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU - Suk alias Gablag (32) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, diamankan polisi karena kedapatan mengepul kupon judi toto gelap (togel), Selasa (11/7). Dari tangannya petugas menyita barang bukti uang puluhan ribu rupiah beserta tiga lembar kertas ciamsi, kupon togel, dan satu buah pulpen. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas AKP Heryadi MD mengatakan, penangkapan terhadap Suk, berawal dari informasi warga adanya peredaran judi togel di Desa Nunuk. Petugas Resmob Satreskrim Polres Indramayu pun kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan. “Setelah diselidiki, ternyata benar, di desa tersebut ada pengecer judi togel sekaligus sebagai pengepul berinisial Suk alias Gablag. Petugas lalu mendatangi rumahnya dan menangkap Suk. Saat diamankan Suk, tengah merekap nomor pasangan,” ujar Heriyadi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar kertas Ciamsi, kupon togel dan satu buah pulpen, serta uang pasangan sebesar Rp98 ribu. Adanya barang bukti tersebut, Suk langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan. ”Saat dilakukan pemeriksaan, Suk mengakui perbuatannya itu. Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan togel sekaligus mengepul untuk tambahan pendapatan. Perbuatannya itu sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir,” terangnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka Suk, terancam hukuman selama sepuluh tahun, karena melanggar Pasal 303 KUHPidana. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait