CIREBON - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang digelar, kemarin (19/7), cukup mencengangkan. Tidak tanggung-tanggung, salah satu keputusan rapat, gaji pimpinan dan anggota DPRD melesat tujuh kali lipat dari sebelumnya. Gaji baru tersebut mulai diterima di ABT (Anggaran Biaya Tambahan) tahun 2017. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, rapat paripurna pendapat bupati atas Raperda Inisiatif DPRD mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah disetujui pemerintah daerah. Namun, pria yang akrab disapa Jimus itu membantah, jika itu masuk dalam kenaikan gaji. Tapi, lebih kepada tunjangan transportasi setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Dulu itu kan perda-nya tentang Hak Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan DPRD menjadi Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Jadi, hanya perubahan nomenklatur saja,” kata politisi PDIP itu kepada Radar, Rabu (19/7). Adapun isi dari PP nomor 18 tahun 2017 itu, kata Jimus, bahwa untuk anggota DPRD ada dukungan dana transportasi. Dana transportasi itu ada cluster-nya masing-masing. Kabupaten Cirebon, termasuk cluster tertinggi yakni tujuh kali lipat. “Selain perubahan nomenklatur, isi dari PP nomor 18 tahun 2017 ada klausul untuk tunjangan transportasi. Tapi, kita belum tahu berapa nilai uangnya. Yang jelas, ketika melihat dari postur APBD, Kabupaten Cirebon masuk cluster tertinggi. Jadi dapat tujuh kali lipat,” ucapnya. Sementara itu, Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon tentunya sudah dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tetapi kembali lagi, kenaikan gaji itu harus dilihat dari kemampuan anggaran pemerintah daerah. “Walaupun di dalam PP 18/2017 itu hak anggota dewan itu harus kita berikan hingga tujuh kali lipat dari gaji pokok dewan yang sekarang. Tapi, tetap harus melihat dari APBD Kabupaten Cirebon. Kalau gaji pokoknya sekarang sekitar Rp4-5 juta, tinggal dikalikan menjadi tujuh. Jadi Rp28 juta untuk gaji pokok. Belum ditambah dengan tunjangan lainnya,” kata Sunjaya. Jika dihitung secara total dengan tunjangan dan yang lainnya, sambung Sunjaya, maka uang yang diterima anggota DPRD per bulan sekitar Rp40-50 jutaan. Itu artinya, kalau dihitung rata-rata per anggota dewan mendapat Rp50 juta, dikalikan 50 anggota dewan di Kabupaten Cirebon, maka anggaran yang harus dikeluarkan APBD, khusus untuk pendapatan dewan sebesar Rp2,5 miliar per bulan atau Rp30 miliar setiap tahunnya. Disinggung apakah kenaikan gaji anggota dan pimpinan DPRD itu membebani APBD, Sunjaya mengaku, tidak membebani. “Kalau bicara membebani, semua juga pasti membebani. Tapi, APBD kita masih mampu untuk mensupport itu. Karena APBD tahun 2017 kita ini Rp3,8 tiliun,” tandasnya. Dia menambahkan, kenaikan gaji anggota dan pimpinan DPRD itu karena semua amanat PP nomor 18 tahun 2017. (sam)
Tok! Gaji Naik 7 Kali Lipat, Kantong Dewan Makin Tebal
Kamis 20-07-2017,17:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :