Tolak Tes Kemampuan Bidang

Rabu 07-11-2012,09:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Puluhan Honorer K2 Datangi DPRD KUNINGAN – Terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang juklak juknis pelaksanaan tes CPNS antar tenaga honorer kategori 2 (K2), menuai reaksi. Selasa (6/11), beberapa perwakilan dari honorer K2 yang mengatasnamakan DKHI (Dewan Koordinator Honorer se Indonesia) Kuningan, menyambangi gedung DPRD guna menyuarakan aspirasi. Sedikitnya 10 perwakilan honorer K2 yang tiba di DPRD siang kemarin. Seraya membawa beberapa lembar kertas, mereka bergegas menuju ruang kerja Ketua DPRD H Acep Purnama SH MH. Di ruangan tersebut, Acep didampingi anggota Komisi A, Dede Sembada menghadapi para tenaga honorer tersebut. Udin Jaenal Abidin AMa selaku Ketua DPC DKHI Kuningan memaparkan maksud kedatangan mereka. Kepada Acep, dia menegaskan bahwa DKHI menyampaikan penolakan terhadap tes kemampuan bidang (TKB) sesuai bunyi Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012. Beberapa alasan dikemukakan atas penolakan tersebut. Dia menilai kesempatan honorer dalam pelaksanaan tes antar honorer sepertinya tidak mau diselesaikan oleh pemerintah. Itu dapat dilihat dari pelaksanaan tes yang hanya dilakukan sekali. Sehingga tes tersebut menyisakan honorer yang tidak lulus dengan kejelasan yang belum pasti. “Honorer se Indonesia sebanyak 550 ribu hasil verifikasi, harus berkompetisi dalam tes antar honorer yang dilakukan hanya satu kali dengan menyisakan honorer tidak lulus tes tanpa kejelasan nasib,” kata Udin mengemukakan satu alasannya. Kalaupun honorer yang tidak lulus diserahkan ke daerah untuk di PTT-kan, pihaknya merasa ragu. Melihat kemampuan daerah ia meyakini kabupaten/kota se Indonesia tidak sanggup mem-PTT-kan mereka. Adanya TKB (Tes kemampuan bidang) setelah TKD (Tes kemampuan dasar) disayangkan oleh DKHI. Sebab mereka yang lolos TKD belum menjamin bisa lolos TKB. Pihaknya menyayangkan bunyi Perka itu. Tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun sepertinya tidak dihargai sama sekali oleh pemerintah pusat. “Kalau mau menghargai pengabdian mereka, seharusnya tes hanya dilakukan sekali kemudian diangkat secara bertahap sampai habis. Sehingga sisanya tidak akan menjadi beban daerah,” kata dia. Penolakan terhadap Perka BKN, menurut Udin telah disampaikan melalui PB DKHI yang dilanjutkan ke Kemenpan dan RB, DPR RI untuk dikaji ulang. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Jika pemerintah pusat masih tetap melaksanakan TKB, maka dia yakin honorer se Indonesia bakal bereaksi. “Kami meminta pada DPRD Kuningan untuk menyampaikan rasa keberatan kami kepada Komisi II DPR RI. Kami meminta secepatnya tes honorer K2 dilaksanakan 2013 dan pemerintah pusat bisa menyelesaikan permasalahan honorer dengan sebaik-baiknya,” harap Udin. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait