OJK Cirebon Selidiki Investasi Maestro Pulsa

Rabu 26-07-2017,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satgas Waspada Investasi telah resmi menutup kegiatan 11 entitas tak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat dengan modus penghimpunan dana. Salah satu entitas yang kegiatannya dihentikan adalah PT Maestro Digital Komunikasi. Dalam konferensi pers kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dipimpin langsung Kepala KOJK Cirebon M Lutfi, pihaknya tengah menyelidiki investasi Maestro Pulsa yang beroperasi di Indramayu. “Kami sedang pantau apakah Maestro Pulsa ini ada hubungannya dengan Maestro Digital Komunikasi atau tidak,” sebutnya. Di luar berhubungan atau tidak, kata Lutfi, Maestro Digital Komunikasi dan Maestro Pulsa memang berpotensi merugikan. Pihaknya telah melakukan tiga kali panggilan klarifikasi untuk bisa menyelesaikan masalah perizinan dan lainnya. Sejauh ini, tindakan OJK Cirebon masih bersifat persuasif. Maestro Pulsa praktiknya menawarkan investasi dengan keuntungan 120 persen kepada nasabah. Tentu saja hal ini tidak masuk dalam syarat legal dan logis investasi. “Kalau ada penawaran 5 persen per bulan. Ini malah 10 persen,” katanya. Dijelaskannya, dana investasi yang Maestro Pulsa tawarkan sebesar Rp500 ribu, lalu dimasukkan dalam rekening bank. Dari modal tersebut nasabah mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.250.000 yang dananya bisa ditarik setiap bulan sebesar Rp100 ribu selama jangka waktu 12 bulan. Modus yang dijalankan sangat berpotensi merugikan masyarakat. Iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulan wajib menjadi perhatian. “Kami tidak tahu persis sejak kapan dan berapa banyak nasabah yang sudah terhimpun dananya,” jelas Lutfi. Lutfi mengaku, di Indramayu, bisnis investasi yang ditawarkan Maestro Pulsa sudah sangat marak. Meski begitu, OJK masih terus mencari tahu sejak kapan beroperasi dan berapa jumlah nasabahnya. Sehingga lebih jelas untuk tindakan lanjutannya. Kasus ini juga didapat dari laporan nasabah pada Desember 2016, karena merasa telah dirugikan. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan. “Selama 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Masyarakat harus tetap waspada,” imbuhnya. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait