Proyek Pemuda Bermasalah

Kamis 08-11-2012,09:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Perjalanan kasus proyek Pemuda sudah mencapai waktu sekitar enam bulan. Awal kasus terkuak dari laporan internal DPUPESDM dan LSM, awal Juli 2012. Sumber pelaporan yaitu hasil audit BPK. Ada pengerjaan yang belum dilakukan atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Dari data BPK, pengerjaan normalisasi drainase jalan Pemuda 2 nomor kontrak 05.115/PPK-DPUPESDM/2011. Pelaksana PT MKA dengan nilai proyek Rp3,410 miliar. Hasil pemeriksaan fisik dari BPK menyebutkan, ada beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan dan belum selesai. Adapula pengerjaan yang tidak maksimal. Di antaranya tidak ada uji laboratorium. Hanya menanam lima buah pohon palem, dari seharusnya puluhan buah. Pengerjaan hotmix di jalan Terusan Pemuda hanya berupa lapisan batu yang disiram aspal dan pasir, dengan ketebalan hanya 10,3 cm. Pengerjaan hotmix di sekitar PLTG dan jalan Perjuangan belum dilaksanakan, dan pekerjaan lantai P14 sampai P15 belum dilakukan. Atas dasar itu dan dari laporan masyarakat, Kejaksaan melakukan penyelidikan. Penyelidik yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Hadiman SH beserta tim, memanggil dan menyelidik keterangan saksi-saksi masih di bulan Juli 2012. Saat itu 18 orang saksi dipanggil secara maraton. “Hari ini adalah pemeriksaan terakhir dari rangkaian selama ini,” ujar Hadiman SH kepada Radar di ruang kerja, Senin (23/7). Pada empat hari ke depan, terhitung Selasa (24/7) sampai Jumat (27/7), Kejaksaan berjanji akan melakukan ekspos internal dan akan menyampaikan hasil investigasi selama pemeriksaan saksi-saksi. Hadiman menegaskan, pihaknya akan serius dalam penanganan kasus proyek Pemuda 1 dan 2. “Kita tidak akan main-main dengan kasus ini. Termasuk unsur politik di dalamnya, tidak ada. Kita menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya. Saat itu, pemeriksaan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian, penyidik Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus Pemuda Gate. Ketiga tersangka tersebut semula berstatus saksi. “Kita akan lanjutkan proses hukumnya sampai selesai,” ucapnya. Ketiga tersangka yakni kontraktor HSH, pejabat DPUPESDM, ST dan WS. Kejaksaan, lanjut Hadiman, banyak mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menjerat tersangka. Selain keterangan saksi, pihaknya memiliki dokumen penting terkait proyek tersebut. Selain itu, untuk menunjang bukti-bukti yang telah dikumpulkan, sepuluh orang ahli diundang dari Politeknik Bandung (Polban) untuk melakukan pengecekan lapangan. “kami semakin yakin dan optimis akan penuntasan kasus Pemuda ini,” ujarnya. Tersangka HSH melakukan pembelaan. Merasa diperlakukan tidak adil, ia membeberkan data lain. Disebutkan, Paket Pemuda 1 nilainya Rp3,375 miliar, Paket 2 senilai Rp3,410 miliar. Dalam pelaksanaannya, HSH mengaku belum melakukan pekerjaan jembatan sementara senilai Rp137 juta lebih, juga pagar pengaman seng senilai Rp3 juta. “Ini yang belum saya lakukan,” terangnya kepada Radar di kantornya, Selasa (24/7). HSH juga mengaku belum melakukan penanaman kembali pohon palem dengan biaya Rp5,5 juta. Selain itu, adendum disebutkan pula oleh HSH. Pada 5 Desember 2011, BPK melakukan audit. Hasilnya, proyek Pemuda 1 ada kerugian Rp205 juta. Begitu juga Paket 2 nilai denda Rp183 juta lebih. “Saya sudah bayar. Tidak ada lagi tunggakan di kas negara,” ujar HSH. Setelah dilakukan cek lapangan pertama, HSH meminta cek lapangan kedua. Hasilnya hingga saat ini belum diketahui. Namun beberapa hari lalu, Kasi intel Paris Manalu SH mengharuskan Pemuda Gate diberikan SP3. Hingga saat ini belum ada kepastian, dan keputusan SP3 nanti langsung dari Kajari. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait