Penyidik Terkesan Tidak Cermat
CIREBON- Rencana Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang hendak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Pemuda Gate, menuai kritik. Praktisi hukum, Panji Amiarsa SH MH berpendapat, dikeluarkannya SP3, adalah sah dan merupakan wewenang Kejaksaan, sesuai dengan pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Namun, SP3 hanya akan mencederai proses pengambilan keputusan saat penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. \"Masyarakat akan menilai kalau Kejaksaan ini tidak cermat dan matang saat proses penyelidikan,\" ujar dia, kepada Radar, Kamis (8/11).
Terkait perbedaan persepsi antara kepala Seksi Intel dan Seksi Pidana Khusus terkait SP3, Akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus ini mengatakan, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Satu sisi menghendaki SP3 sementara di sisi lain penyidikan masih berjalan. \"Kejaksaan harus samakan dulu persepsinya. Ketidaksamaan ini dapat dicurigai kalau ternyata ada kepentingan-kepentingan tertentu yang pada akhirnya justru akan menimbulkan keganjilan persepsi di masyarakat,\" tukasnya.
Hal senada dikatakan, praktisi hukum lainnya, Sigit Gunawan SH MKn. Menurut dia, pengeluaran SP3 memang dimungkinkan selama hal yang diselidiki tidak cukup unsur bukti. Namun Kejaksaan juga harus berani membeberkan pada masyarakat alasan terkait pengeluaran SP3 ini. \"Kalau memang tidak terpenuhi unsur buktinya, itu dari bagian mananya? Dari audit BPK, dibuktikan kalau ada kerugian. Kalau memang dianggap tidak memenuhi unsur bukti, Kejaksaan harus bisa memberikan penjelasan pada masyarakat. Karena masyarakat juga berhak tahu,\" bebernya.
Di saat wacana pengeluaran SP3 muncul sementara penyidikan masih berjalan, ini juga yang harus diperhatikan. Pasalnya, kata dia, hal seperti ini bisa memengaruhi psikologis tersangka. \"Tersangka secara psikologis juga akan merasa terganggu. Karena di satu sisi berhembus kabar akan dihentikan atau di SP3, tapi di sisi lain penyidikan masih berjalan,\" katanya.
Menurut dia, asas kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Jangan sampai Kejaksaan pada akhirnya tidak mengindahkan asas tersebut. \"Kalau memang tersangka itu bersalah, ya harus dengan bukti yang kuat. Kalau pun tidak bersalah ya juga harus beralasan. Kejaksaan jangan plin plan. Penyidikan masih berjalan tapi ada wacana SP3. Ini ada apa?\" tanya dia.
Dikeluarkannya SP3 juga, jelas dia, bukan merupakan harga mati kalau kasus tersebut akan berhenti. Bila ada masyarakat yang akan mengajukan gugatan dan memiliki bukti lain, maka tidak menutup kemungkinan kalau kasus itu bisa dilanjutkan. (kmg)