CIREBON- Langkah Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta (BPMS) yang hendak memperkarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, rupanya belum terhenti. BMPS menyerahkan kasus tersebut pada Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Unswagati. Ketua BMPS Kota Cirebon, Drs H A Halim Faletehan mengatakan, penyerahan kasus itu sudah melalui surat kuasa dari BMPS. \"Sudah kami surat kuasakan pada LKBH Unswagati dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh lembaga tersebut,\" ujar dia, kepada Radar, Kamis (8/11).
Dia berharap, permasalahan ini bisa diusut tuntas, karena banyak keganjilan yang terjadi dalam PPDB online dan PPDB jilid dua. \"Kami di sini menginginkan sistem pendidikan yang lebih baik di tahun yang akan datang. Dan kami harap pemerintah belajar dari permasalahan PPDB online tahun ini,\" tuturnya.
Pria yang juga kepala SMK TI PUI berharap LKBH Unswagati bisa memberikan yang terbaik pada kasus ini. \"Kalau memang ada pihak yang bersalah, atau tidak, biar saja hukum yang bicara,\" tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait penyerahan kuasa tersebut, Perwalikan LKBH Unswagati, Elya SH membenarkan, pihaknya sedang menangani masalah PPDB online. Namun dirinya bersama rekan-rekan di LKBH masih melakukan pembahasan terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam kasus ini. \"Masih belum bisa mengatakannya keluar dulu. Karena ini masih dalam pembahasan dengan teman-teman,\" tuturnya, saat dihubungi via telepon selularnya.
Rencananya, kata dia, persoalan PPDB online akan dibawa ke ranah pidana dan penyelesaian lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (kmg)